FSPMI Kepri Adakan Seminar Pengupahan

Batam,KPonline – Hadapi upah 2023, DPW FSPMI Kepri adakan seminar pengupahan dengan narasumber Suhadmadi SE,SH MH di Golden View Hotel, Sabtu (24/9/2022)

Dalam seminar tersebut Suharmadi juga membahas tentang skala upah.

Bacaan Lainnya

Menurut data di Perusahaan (WLKP) pada 30 November 2021, ditemukan bahwa dari 270.768 perusahaan yang terdaftar, terdapat 12 persen atau sekitar 33.304 belum memiliki struktur skala upah.

Jika dijumlahkan, 12 persen perusahaan tersebut menaungi karyawan sekitar 1,4 juta orang. Padahal, tanpa kepastian upah, kesejahteraan hidup karyawan pun bisa saja terancam.

Di sisi lain, salah satu fungsi struktur skala upah yang tertuang pada pasal 20 ayat (1) PP 36/2021 adalah menjamin kepastian upah.

“Maka, penting buruh untuk memahami tentang struktur skala upah serta menyusunnya sesuai dengan kebijakan ataupun regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia.” Ungkapnya

Sementara merujuk pada pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, struktur skala upah memiliki beberapa fungsi dan manfaat sebagai berikut.

  1. Mewujudkan upah yang berkeadilan.
  2. Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.
  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
  4. Menjamin kepastian upah.
  5. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

Selain itu, struktur skala upah menjadi simbol perlindungan dan penghargaan dari perusahaan kepada karyawan, khususnya bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Agenda ini di ikuti oleh 70 peserta dari Kepri dan, Sulawesi, Papua dan sejumlah daerah lainnya melalui Zoom

 

 

 

Pos terkait