Hadapi Upah 2023 FSPMI Batam Minta PUK Perkuat Dirinya

Batam,KPonline – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yapet Ramon dalam sambutan di Seminar pengupahan yang di selenggarakan DPW FSPMI Kepri, Sabtu (24 Sept 2022) megatakan bahwa perjuangan upah ke depan akan sakin berat. Karenanya ia meminta buruh untuk mengupgrade dirinya dalam menghadapi omnibus law ini.

“Omnibus law itu cacat dan tidak bisa dipakai, termasuk aturan turunannya, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan” Ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dan di dalam PP 36/2021 juga menghapus upah minimum sektoral (UMS) dan memberikan pengecualian usaha mikro dan kecil dari kewajiban membayar upah minimum.

Berbeda dengan PP 78/2015, PP 36/2021 menggunakan formula baru dengan variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi dari daerah yang bersangkutan. PP 36/2021 ini juga memperkenalkan formula untuk menghitung batas atas, sehingga upah minimum di sebuah daerah tidak naik jika besarannya melebihi batas atas. Variabel yang digunakan untuk menghitung batas atas adalah rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, serta rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Romon meminta kepada seluruh pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) fokus pada penguatan dimasing-masing basis PUK.

Ia mengatakan, “penguatan pengurus, bagaimana Struktur Skala Upah di Perusahaan, lakukan Studi Banding ke PUK yang sudah punya Struktur Skala Upah, ikuti webinar, dan bila perlu dibuatkan schedule membahas Struktur Skala Upah bersama-sama”

Pos terkait