FSPMI Kabupaten Cianjur dan Bandung Raya Kepung Pemprov Jawa Barat, Inilah yang Dituntut

Bandung, KPonline – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berada di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Raya menggelar Aski dan mengepung gedung pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada hari ini Jumat, 4 November 2022

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya digelar di Pemprov Jawa Barat saja, namun di beberapa daerah termasuk di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Tuntutan aksi kali ini yaitu menolak PP 36 tahun 2021 untuk dijadikan acuan dasar penetapan upah minimum tahun 2023.

Penetapan upah minimum tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Serta meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 minimal sebesar 13%.

“Kami meminta kenaikan upah sebesar 13% bukan tanpa dasar yang tidak pasti melainkan mengacu pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka dari itu kami menolak kenaikan upah 2023 menggunakan PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah jelas dinyatakan MK cacat formil,” ucap Bidin selaku Ketua KC FSPMI Bandung Raya. (Galih)