Unjuk Rasa Depan Kemnaker, Buruh : PP 36/2021 Cacat Formil

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (FSPMI) bersama afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dari berbagai daerah yang ada di jabodetabek melakukan aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Jumat (04/11/2022).

Dalam aksi kali ini, ada tiga tuntutan yang akan diusung buruh. Yaitu menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13%, menolak PHK dengan dalih resesi dan menolak PP36/2021 sebagai dasar pengupahan 2023.

Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13%, mengacu ke inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka dari itu buruh menolak kenaikan upah 2023 menggunakan PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah jelas dinyatakan MK cacat formil.

“Sudah jelas cacat formil, jadi dasarnya di kembalikan ke PP78/2015,” ucap Said Iqbal.

Seperti dalam konfrensi pers, Said Iqbal mengatakan, kenaikan 13% berdasarkan pada data BPS pada inflasi 6.5%, dan pertumbuhan ekonomi 5%.

“Jika dijumlah, nilainya 11,5 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen,” ujarnya.

Akibat kenaikan BBM, daya beli buruh turun 30 %. kenaikan harganya melonjak tinggi yang paling banyak di konsumsi buruh Yaitu dari sektor makanan minuman, transportasi, dan tempat tinggal.

Said juga mengatakan bahwa jika tidak ada itikad baik pemerintah, kementrian tenaga kerja khususnya, pertengahan desember nanti 15.000 buruh akan turun kembali melakukan mogok nasional.

Bicara soal resesi yang terjadi, digulirkannya banyak pendapat bahwa terjadi PHK besar di mana-mana, khususnya sektor tekstil dan garmen.

“Kami meminta menaker untuk tidak menjadi provokator, bahwa terjadi PHK dimana-dimana. Kalopun ada itu sisa dari pandemi kemarin, antisipasi boleh terhadap resesi, tapi tidak ada PHK, silahkan cek,” tegas Iqbal.

Adapun di luar tuntutan di atas, tak lain buruh mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Tepat pukul 13.00 WIB, perwakilan pimpinan buruh diterima oleh Kemnaker untuk melakukan audiensi.

Penulis : Wahyu
Editor : Mia