FSPMI Jepara Dampingi Buruh yang Alami PHK Sepihak ke Disnakertrans Pati

Pati, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kabupaten Jepara bersama salah satu orang buruh perusahaan sektor kayu dan kuningan di Pati, Jawa Tengah hari ini mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Jum’at (10/7/2020).

Mereka mendatangi kantor Disnakertrans Pati untuk mendampingi buruh yang bernama Y Heru Lukito. Dia merupakan buruh di perusahaan kayu dan kuningan tersebut yang saat ini sedang berselisih dengan pihak perusahaan, yang disinyalir melakukan PHK secara sepihak kepada dirinya.

Bacaan Lainnya

Atas dasar nurani dan kepedulian sebagai sesama pekerja mereka (buruh FSPMI) melakukan pendampingan tersebut.

“Sebagai sesama pekerja kita tergerak untuk mencoba mendampingi sekaligus membantu rekan buruh kita yang disinyalir terkena PHK sepihak dan kabarnya proses pemutusan hubungan kerjanya hanya dilakukan lewat media Whatsapp dan bukan dalam bentuk tertulis,” ujar Angga Wijaya seorang buruh dari FSPMI Jepara yang turut melakukan pendampingan.

Menurut informasi yang didapat oleh tim  Media Perdjoeangan Jawa Tengah, kronologi perselisihan  yang dialami oleh Heru dimulai ketika dia diminta oleh salah seorang pimpinan di perusahaan tempat dia bekerja untuk mengantarkannya pergi ke luar kota. Namun, dikarenakan terhalang oleh keadaan, perintah yang diberikan kepadanya tidak bisa dilakukan olehnya.

Istrinya baru saja melahirkan dengan cara Caesar dan anak hasil operasi yang dilakukan juga meninggal dunia. Tentu, hal ini meninggalkan trauma bagi dirinya dan istrinya.

Hal tersebut pula yang menyebabkan ia harus tetap berada di samping istrinya untuk menjaga iatrinya dan tidak bisa memenuhi ajakan salah satu pimpinan perusahaan untuk mengantarkannya keluar kota.

Pemberhentian bekerja seketika itu dia terima via Whatsapp, tak lama kemudian datang kiriman gajin dan pesangon sebesar Rp1.500.000,- kepadanya.

Atas dasar rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Heru, akhirnya dia mengembalikan gaji dan pesangon yang dikirimkan oleh perusahaan. Mengingat dia sudah 19 tahun bekerja di perusahaan tersebut dan selama itu dia menerima gaji dibawah nilai UMK.

Tentu jika kita menengok regulasi yang ada mengenai pesangon, nilai pesangon yang dia dapat tidak serendah itu hanya sebesar Rp1.500.000,-. Dari uraian kronologi diatas lah yang menjadi dorongan mereka untuk mendatangi kantor Disnakertrans kabupaten Pati.

Sampai di kantor Disnakertrans kabupaten Pati, nampaknya tidak memerlukan waktu yang lama dan forum diskusi pun diberlangsungkan dengan difasilitasi tiga mediator dari pihak Disnakertrans kabupaten Pati.

Titik salah seorang dari tiga mediator Disnakertrans kabupaten  Pati membuka forum diskusi tersebut dan menyambut baik kedatangan mereka.

Supriyadi yang berkesempatan pertama kali untuk bicara menyampaikan maksut kedatangannya ke kantor Disnakertrans Pati.

“Kita datang kesini ntuk meminta solusi terkait adanya perselisihan yang dialami oleh saudara Heru dengan perusahaan tempat ia bekerja. Yang disinyalir ada PHK secara sepihak. Solusi terbaik yang kita harapkan,” ucap Supriyadi buruh FSPMI yang turut mendampingi.

“Tentu kita berharap jangan sampai pekerja yang selalu dirugikan dan penyelesaian perselisihan ini tidak melenceng dari aturan atau regulasi yang berlaku,” imbuh Supriyadi.

Kronologi terkait perselisihan juga disampaikan secara langsung oleh Heru dalam forum diskusi tersebut.

Menanggapi kronologi yang telah disampaikan oleh Heru, mediator Disnakertrans kabupaten Pati menyampaikan bahwa PHK dikatakan sah apabila terdapat bukti secara tertulis atau bisa dikatakan hitam di atas putih.

“Selama belum ada bukti semacam hitam diatas putih, maka belum bisa dikatakan sebagi PHK. Secara otomatis status dia (Heru) masih tercatat sebagai buruh di perusahaan kayu dan kuningan tersebut,” ujar Rustanto salah satu mediator dalam forum diskusi tersebut.

Rustanto juga menghimbau supaya Heru untuk kembali masuk bekerja guna memenuhi surat panggilan yang telah dilayangkan oleh perusahaan kepadanya. Mengapa demikian? karena apabila selama 5 hari kerja berturut-turut setelah surat panggilan dilayangkan dan dia tidak berangkat maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri. Tentu ini akan merugikan bagi Heru.

Diskusi pun terus berlanjut hingga akhirnya didapat sebuah solusi yang bersifat sementara. Yaitu akan dilakukannya tindak lanjut dan mediasi secara langsung. Selain itu, akan diadakan pertemuan kembali antara pekerja, pihak perusahaan dan pihak Disnakertrans Pati untuk mendapatkan hasil selanjutnya. Perihal waktu, rencananya akan dilakukan pada Minggu depan.

Tentu kita harapkan akan tercipta keadilan yang berkemanusiaan pada penyelesaian permasalahan ini.

(Ded)

Pos terkait