FSPMI Jawa Timur Gelar Audiensi Lanjutan Terkait Jaminan Sosial Bagi Buruh di Jawa Timur

Surabaya, KPonline – Menindaklanjuti hasil rapat yang telah digelar beberapa waktu lalu (21/04/2018) yang salah satu point kesepakatannya adalah bahwa pihak Disnaker Provinsi Jawa Timur akan mengagendakan audiensi lanjutan dengan mengundang stake holder terkait, baik dari buruh, dinas sosial, dinas kesehatan, kejaksaan, bpjs kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan, maka hari rabu (25/04/2018) kemarin, telah di gelar audiensi tersebut dengan beberapa perwakilan staff dari instansi terkait.

Audiensi kali ini langsung di pimpin oleh Setiadjit (Kadisnaker) dan dimulai tepat pukul 09.00 waktu setempat. Tak lama memberikan sambutan, orang nomer satu di bidang ketenagakerjaan jawa timur ini mengajak semua peserta undangan yang hadir untuk sejenak mengheningkan cipta untuk menunjukkan rasa bela sungkawa atas berpulangnya Alm. Tri Mulyanto (Kadisnaker Mojokerto) ke Rahmatullah beberapa waktu lalu akibat serangan jantung. Namun sayang beliau tepat pukul 10.00 siang harus meninggalkan ruang rapat dikarnakan adanya kesibukan di tempat lain, yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Jombang, dan rapat pun di lanjutkan oleh Totok Nurhadajanto selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.

Bacaan Lainnya
Penyerahan bukti nama pekerja yang belum di daftarkan oleh BU kepada staff BPJS Kesehatan

Isu yang dibawa dalam agenda audiensi saat itu, masih terkait beberapa tuntutan yang dibahas oleh Sekjen Perda KSPI Provinsi Jawa Timur Jazuli, yakni :
1. Penertiban administratif bagi Pekerjaan dan Penyediaan Jasa Pekerja (PPJP) atau yang biasa disebut Outsourcing, harus sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan.
2. Penerbitan Peraturan Gubernur yang mengatur tentanng, upah proses bagi pekerja/buruh yang berselisih agar tetap bisa di bayar sesuai rentang waktu buruh tersebut berselisih, dan juga terkait jamkesda Provinsi Jawa Timur agar bisa di integrasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
3. Isu tentang Jaminan Sosial, diantaranya teknis pekerja/buruh yang belum didaftarkan BPJS oleh BU, pekerja yang masih proses PHK masih tetap di jamin hak haknya termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, tindakan tegas bagi BU yang telat bayar IUR BPJS, pekerja yang mengalami PHK dengan proses penyelesaian PHK jenis apapun (PHI, kesepakatan, kontrak habis, dll) selama 6 bulan pasca PHK wajib tetap mendapatkan jaminan kesehatan tanpa membayar IUR di kelas yang sama, pekerja yang mengalami PHK setelah 6 bulan belum mendapatkan pekerjaan dan tidak mampu wajib tetap memperoleh jaminan kesehatan dengan langsung otomatis masuk sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran), dan sebagainya.

Dari semua pertanyaan yang di ajukan oleh perwakilan pimpinan buruh yang hadir, salah satunya adalah Nurrudin Hidayat menyampaikan “Kita sebagai salah satu perwakilan seluruh pekerja yang ada di Jawa Timur sempat bingung terhadap siapa yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus terkait BU yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya di semua program JKN kategori PPU (Pekerja Penerima Upah), namun setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan bahwasannya jika permasalahan pidana umum ini, penyidik ketenagakerjaan (PPNS) atau penyidik dari POLRI bisa masuk untuk menindaklanjuti permasalahan ini, dan akan bermuara di kejaksaan”.

Dan agenda audiensi tersebut tepat pada pukul 11.00 siang diakhiri dengan permintaan dari perwakilan pekerja agar ada agenda audiensi lanjutan di dinas kesehatan provinsi Jawa Timur untuk membahas secara kongkrit terkait jaminan sosial bagi pekerja/buruh di Jawa Timur.

(Bobby – Surabaya)

Pos terkait