FSPMI Jatim Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 13%

Surabaya,KPonline – Selasa 26 Oktober 2021 FSPMI Jawa Timur kembali turun ke jalan untuk menuntut kenaikan upah 2022 ,kali ini adalah kali kedua setelah aksi pertama tanggal 14 Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

Massa aksi hari ini terlihat lebih besar dari aksi pertama.

Disepanjang jalan menuju titik aksi di Kantor Gubernur Jatim,para orator terus menyuarakan penolakan terhadap aturan pengupahan baru yang berdampak tidak adanya kenaikan upah.

Untuk kenaikan upah tahun 2022, FSPMI Jawa Timur menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp. 3,4 juta.Angka Rp. 3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022.

Isu lain yang diusung dalam aksi demonstrasi FSPMI yaitu:

  1. Tolak Omnibus Law (UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja), dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Judicial Review yang diajukan FSPMI.
  2. Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law (UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja).
  3. Tetap berlakukan Upah Minimum Sektoral Kab./Kota (UMSK) tahun 2022 di Jawa Timur.

Selain 3 isu nasional tersebut, khusus di Jawa Timur kami mendesak Gubernur Khofifah Indarparawansa untuk:

  1. Tetapkan Upah Minimum Sektora Kabupaten (UMSK) Mojokerto tahun 2021.
  2. Wujudkan upah layak dan berkeadilan di Jawa Timur.
  3. Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp. 3,4 juta.
    Angka Rp. 3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022.
  4. Gubernur Jawa Timur harus mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur khususnya bidang Pengawas Ketenagakerjaa.

FSPMI terus konsisten untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh, mereka memilih untuk tetap melakukan pergerakan sebagai simbol hidupnya organisasi.

(Khoirul Anam)

Pos terkait