FSPMI Jatim datangi PTUN Surabaya Guna Soroti Gugatan Apindo Terkait UMSK Jatim 2018

Surabaya, KPonline – Menyikapi gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesaia (APINDO) Pasuruan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2018, FSPMI Jawa Timur melakukan audiensi dengan Ketua Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Audiensi ini harus dilakukan mengingat FSPMI Jawa Timur terlambat mengetahui adanya gugatan tersebut, sehingga tidak bisa mengajukan sebagai Tergugat Intervensi.

Bacaan Lainnya

“Kami terlambat mengetahui adanya gugatan APINDO tersebut. Kami mengetahuinya pada saat aksi demonstrasi minggu lalu dari Pemerintah,” kata Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Pujianto.

Disampaikan oleh Humas PTUN Surabaya bahwa sudah ada upaya dari Majelis Hakim untuk menghadirkan pihak ketiga (serikat pekerja/serikat buruh), namun pihak Tergugat selalu beralasan belum mendapatkan alamat dari pihak ketiga.

Baca juga: Perusahaan Ingkar Janji, Buruh PT. CIP Surabaya Persiapkan Aksi Besar-Besaran

“Majelis sudah meminta kepada Tergugat agar dapat memberitahukan permasalahan ini kepada pihak ketiga. Namun pihak Tergugat menyampaikan belum mendapatkan alamat pihak ketiga,” ucap Ardoyo Wardhana, selaku Humas PTUN Surabaya.

Ditemui langsung oleh Mula Haposan Sirait, selaku ketua PTUN Surabaya, perwakilan DPW FSPMI Jatim yang hadir menyampaikan, bahwa hakim sebelum memutus perkara nomor 64/G/2018/PTUN.SBY tentang gugatan APINDO Pasuruan terhadap UMSK Kab. Pasuruan hendaknya mempertimbangkan aspek hukum dan sosial.

Bahwa ada putusan MA nomor 415 K/TUN/2017 yang menolak gugatan DPK APINDO Kota Batam terhadap Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1832 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Batam Tahun 2016.

Baca juga: Minta Kejelasan Eksekusi Hukum Terkait Status Hubungan Kerja, FSPMI Jatim Datangi PN Surabaya

“Ini sudah ada Putusan MA yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara,” kata Pujianto.

Sedangkan di Jawa Timur sendiri, saat ini telah memiliki Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dapat dijadikan solusi kebuntuan terkait penetapan UMSK di Jawa Timur.

“Di dalam perda tersebut tepatnya dalam Pasal 59 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal di Kabupaten/Kota tidak memiliki asosiasi sektor pengusaha dan/atau asosiasi sektor pekerja, maka penetapan Upah Minimum Sektoral ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Nuruddin Hidayat, selaku Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur ikut menambahi argumen.

Baca juga: Jokowi Tak Menyangka, Produk Hukum PP 78/2015 Merugikan Masyarakat

Secara sosial dampaknya juga luar biasa, ribuan atau bahkan ratusan ribu buruh yang akan menjadi korban jika Pergub UMSK Jatim ini dibatalkan oleh PTUN Surabaya.

Namun sayang, pemaparan permasalahan yang telah disampaikan oleh perwakilan perangkat DPW FSPMI Jatim saat itu, hanya bisa dicatat dan akan di teruskan kepada pihak majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Mengingat Ketua PTUN Surabaya tidak dapat mengintervensi Hakim dalam memutus sebuah perkara.

“Saya selaku Ketua di PTUN Surabaya, hanya bisa menyampaikan hakim agar memutus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk lebih dari itu saya tidak bisa mengintervensi Hakim dalam penanganan perkara,” ujar Mula Haposan Sirait.

Baca juga: UMSK 2018 Digugat Pengusaha, Aliansi Buruh Batam Geruduk Gedung PTUN

Bahwa gugatan DPK APINDO Pasuruan terhadap Pergub Jatim yang mengatur tentang UMSK Kab. Pasuruan telah memasuki babak akhir. Tanggal 25 Oktober 2018 mendatang agendanya pembacaan putusan.

“kami harap Majelis Hakim dapat berlaku adil dalam memutus perkara dengan mempertimbangan aspek hukum dan sosial” ujar Nuruddin Hidayat.

Tak selang beberapa lama, jajaran perwakilan perangkat DPW FSPMI Jatim pun, menyudahi agenda audiensi tersebut dengan berharap agar segala aspirasi yang telah di sampaikan kepada Ketua PTUN Surabaya bisa menjadi pertimbangan oleh majelis hakim. (Bobby – Surabaya)

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Keok di PTUN Bandung

Pos terkait