FSPMI DKI Akan Aksi Daerah, Apa Saja Tuntutannya?

Jakarta, KPonline – FSPMI DKI Jakarta menggelar konsolidasi gabungan pada hari ini (28/10) yang dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan cabang dan PUK anggota serikat pekerja FSPMI di DKI. Ketua DPW FSPMI DKI Winarso mengungkapkan tentang rencana aksi daerah pada hari rabu, 30 Oktober 2019 mendatang yang akan dilakukan oleh ribuan buruh DKI Jakarta ke kantor Anies Baswedan di Balaikota termasuk FSPMI.

“Ini adalah aksi pengawalan upah minimum provinsi (UMP) 2020 agar mendapatkan hasil maksimal sesuai usulan buruh. Karena dalam sidang dewan pengupahan DKI minggu lalu menghasilkan 2 buah rekomendasi usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 4,2 juta versi pemerintah dan pengusaha, lalu 4,6 juta versi serikat pekerja dan belum terjadi kesepakatan.” jelas Winarso.

Bacaan Lainnya

“Secara politis aksi ini merupakan kontrol kaum buruh khususnya di ibukota Jakarta terhadap kebijakan (terkait upah) kepala daerah yaitu gubernur agar tidak lagi menggunakan PP.78 karena melanggar UU.13 tahun 2003.” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua Perda KSPI DKI.

“Tanggal 30 Oktober 2019 besok merupakan aksi bersama afiliasi KSPI termasuk FSPMI di dalamnya.” jelas Winarso.

“Dewan pengupahan nasional sudah memakai 78 item KHL, harapannya untuk perhitungan UMP 2020 di DKI juga menggunakan hal yang sama yaitu 78 item sesuai dengan kesepakatan yang ada di Dewan Pengupahan Nasional.” ungkapnya lagi.

Tujuan aksi kali ini adalah balaikota DKI Jakarta, dan yang meminta bisa bertemu dengan gubernur Anies Baswedan untuk memastikan kenaikan UMP di DKI sebesar 16 persen atau lebih tinggi dari edaran Menteri Tenaga kerja yang hanya mematok angka 8,51 persen.

Setidaknya 2000 anggota FSPMI DKI akan turun ke jalan bergabung bersama massa buruh lainnya. Adapun beberapa tuntutan yang menjadi target dalam aksi ini adalah :

1. Naikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 16 persen atau sesuai dengan usulan dewan pengupahan unsur pekerja sebesar Rp.4.619.878,99.

2. Tolak penggunaan PP.78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam penetapan UMP DKI.

3. Tolak Surat Edaran Menaker No. 8.M/308/HU.01.00/X/2019 perihal data tingkat inflasi nasional dan PDB tahun 2019.

(Jim).

Pos terkait