FSPMI Cirebon Raya Kembali Lakukan Aksi Massa Jilid II

Cirebon, KPonline – KC FSPMI Cirebon Raya kembali lakukan aksi massa. Aksi yang dinamakan Aksi Masa jilid II ini terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan dan penutupan perusahaan PT. TATA KARYA RUBBERINDO Cirebon, Kamis (9/7/2020).

Kembali massa aksi dari PUK Cirebon Raya dan kawan-kawan FSPMI dari luar daerah seperti Bekasi, Bandung, Purwakarta, Cianjur, Subang hadir demi melakukan solidaritas kepada kawan-kawan PUK SPAMK FSPMI PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon.

Bacaan Lainnya

Aksi ini dilakukan setelah pihak PUK SPAMK FSPMI PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon melakukan pertemuan dengan perusahaan namun hasilnya perusahaan tetap memPHK dan menutup perusahaan PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon.

Adapun tujuan aksi yakni di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon yang berada di jalan Ciptomangunkusumo kota Cirebon dan perusahaan PT. Tata Karya Rubberindo Cirebon di daerah Cangkring, Plered.


Berikut adalah press rilis yang dikeluarkan KC FSPMI Cirebon Raya terkait aksi hari ini.

Dimasa pandemi corona virus diseases (COVID-19) banyak kaum buruh yang menjadi korban. Sama halnya saat banyak perusahaan yang dengan alasan pandemi COVID-19 melakukan tindakan atau kebijakan-kebijakan yang sangat merugikan kaum pekerja atau buruh. Sebagai contoh tindakan perusahaan yang menjadikan alasan COVID-19 adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh,serikat pekerja/buruh, dan pemerintah berupaya dengan segala usaha agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 ini PHK akan memukul kaum pekerja atau buruh.

Oleh karena itu kami KONSULAT CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA CIREBON RAYA kembali melakukan Aksi pada hari Kamis Tanggal 9 Juli 2020 bergerak melakukan Aksi Damai jilid II dalam upaya mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON terhadap seluruh karyawannya.

Adapun tuntutan kami adalah

1. Tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON dan pekerjakan kembali seluruh pekerja PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON.
Sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan Pengusaha, Pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Pasal 152 ayat 1 juga diatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus mendapatkan penetapan dari Lembaga penyelesaian hubungan industrial. Artinya pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis kepada ke lembaga penyelesaian hubungan industrial disertai alasan yang menjadi alasan. Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pandemi COVID-19 yang menyebabkan tidak adanya order bagi perusahaan harus dibuktikan oleh perusahaan dan harus melalui aturan yang berlaku.

2. Tolak Penutupan Perusahaan PT.TATA KARYA RUBBERINDO
Penutupan perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Perusahaan harus membuktikan alasannya menutup perusahaan. Apalagi penutupan perusahaan dilakukan secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa. Tidak adanya informasi maupun pembicaraan sebelumnya kepada PUK SPAMK FSPMI PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON maupun pekerja non serikat pekerja. Penutupan perusahaan diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 146 sampai 149. Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan tentang penutupan perusahaan. Perusahaan apabila akan melakukan penutupan perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7(tujuh) hari kerja sebelum melakukan penutupan perusahaan dilaksanakan. Sebelum penutupan perusahaan dilakukan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan. Penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan apabila sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/buruh.

Kami dari Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya meminta kepada seluruh buruh dan masyarakat untuk mendukung aksi kami. Aksi damai kami hanya agar kebenaran dan keadilan dalam terjadi pada sistem ketenagakerjaan di Cirebon.

Kontributor : Cirebon

Pos terkait