FSPMI Batam Apresiasi Keputusan PT TUN Medan Yang Menangkan Buruh

Batam,KPonline – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT – TUN) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor 17/G/2017/PTUN-TPI tanggal 30 januari silam. Dalam amar putusan tersebut PT-TUN menyebutkan menerima permohonan banding dan penggugat banding serta menguatkan keputusan yang di mohonkan pemohon.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam Alfitoni mengatakan FSPMI dan aliansi SP/SP Batam sangat senang mendengar putusan dari PT TUN Medan terkait UMSK Batam 2017 yang di gugat oleh asosiasi pengusaha di Batam.

Bacaan Lainnya

“Putusan pengadilan pengadilan Banding PT -TUN Medan ini sangat tepat dan benar, karena UMSK tersebut memang telah melalui prosedur UU ketenagakerjaan tentang pengupahan” Ungkapnya

“Dan UMSK tersebut memang di atur juga di dalam UU 13 / 2003 “

“Jadi tidak ada yang salah dalam proses penentuaan upah minimum sektor 2017 Batam tersebut” Pungkasnya

Gubernur Kepri Nurdi Basirun juga mengatakan bahwa penetapan UMS ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak Provinsi mendapatkan rekomendasi dari Walikota, dan dia mempelajari hasil yang diajukan oleh pihak Pemerintah Kota Batam.

“Gak serta merta kami tetapkan, tapi kami pelajari dulu. Baru setelah itu, kami keluarkan,” ungkapnya.

Nurdin mengatakan keputusan UMS sebesar itu sudah final. Namun pihaknya mempersilahkan pihak-pihak yang tak puas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

Sementara dalam amar putusannya nomor 90/B/2018/PT TUN MDN, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempersilakan pihak -pihak untuk mengajukan Kasasi apabila tidak puas dengan keputusan tersebut paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan.

(Roy)

Pos terkait