Forum Buruh Bogor Bersatu Mulai Bergerak

Bogor,KPonline – Dengan adanya rencana revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, yang rencananya akan direvisi oleh pihak pemerintah atas permintaan pihak pengusaha, mengakibatkan banyaknya tanggapan negatif dari berbagai kalangan, khususnya kalangan kaum buruh. Dari jutaan buruh formal yang ada di Indonesia, hanya sebagian kecil saja yang masih peduli dengan nasib mereka sendiri. Karena rencana revisi UU 13/2003 tersebut, disinyalir sangat tidak berpihak kepada kaum buruh.

Diduga kuat, ada banyak pasal-pasal “titipan” dari pihak pengusaha, agar UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan tersebut, segera direvisi agar salah satu tujuannya yaitu mengundang investor sebanyak-banyaknya dapat terpenuhi. Hal-hal tersebutlah yang membuat buruh-buruh yang ada di Kabupaten Bogor mulai bergerak. Tidak hanya sekedar menuntut pihak Pemerintah untuk menolak rencana revisi tersebut, akan tetapi juga memperbaiki UU 13/2003 yang sudah ada.

Bacaan Lainnya


Bertempat di Posko Jamkeswatch Bogor, dibilangan Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, pada 20 Agustus 2019 telah dilaksanakan pertemuan yang bertajuk Forum Buruh Bogor Bergerak. Forum ini bukanlah sesuatu hal yang baru, karena dimulai dari forum-forum buruh inilah, lahir sebuah gagasan progresif. Ada banyak hal yang sudah dihasilkan dari Forum Buruh Bogor Bergerak, sejak awal pendiriannya memang bertujuan untuk kesejahteraan kaum buruh Bogor khususnya.

“Agenda hari ini guna membahas teknis pelaksanaan dilapangan, terkait aksi yang akan kami adakan pada 27-30 Agustus 2019. Rencananya aksi ini akan dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut. Tapi kita juga bakal melihat bagaimana reaksi Pemerintah Kabupaten Bogor” ungkap Mulyana, Divisi Aksi Garda Metal Bogor, yang juga merupakan salah seorang penggagas gerakan ini.

“Kami meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Bogor menolak rencana revisi UU 13/2003 Undang-undang Ketenaga kerjaan. Kami juga akan meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Bogor, agar mengeluarkan surat rekomendasi penolakan terhadap rencana revisi UU 13/2003 tersebut” jelas Mujimin, salah seorang perwakilan dari FSPKEP-KSPI Kabupaten Bogor.

Forum ini juga membahas tentang teknis pelaksanaan aksi, dan juga membahas dab mengantisipasi jika terjadinya pemblokiran oleh pihak aparat keamanan atau pun pengalihan massa aksi oleh pihak aparat keamanan. “Karena pada tanggal tersebut, juga akan dilaksanakan pelantikan anggota parlemen yang terpilih. Jadi kita harus bergerak sekarang atau tumbang sama sekali ” tutur Rasdan Effendi, salah seorang motor penggerak Kawasan Wanaherang Bergerak sambil menyemangati buruh-burub yang lain agar selalu istiqomah dalam berjuang.

Karena dalam setiap perjuangan harus diiringi dengan keikhlasan. (Gunawan)

Pos terkait