Era Digital, 50.000 Pekerja Bank TerPHK

Era Digital, 50.000 Pekerja Bank TerPHK

Jakarta,KPonline – Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan) menyebut sudah ada 50.000 karyawan bank yang kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Pasalnya, berkembangnya teknologi menjadi penyebab manusia kini digantikan oleh mesin. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan Abdoel Mujib dalam siaran pers yang di terima redaksi mengatakan gelombang PHK sudah terjadi sejak 2016.

“Sudah sejak 2016 PHK terjadi, sampai saat ini atau akhir 2018 kemarin mungkin sudah 50.000 lebih,” ungkapnya Rabu (16/1/2019).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Abdoel, semata-mata PHK terjadi karena efisiensi yang dilakukan perbankan yang mulai melek digital. Beberapa lini bisnis perbankan sudah tak lagi membutuhkan manusia untuk bekerja.

“Misalnya di bagian divisi penjualan atau sales itu ter-reduce (berkurang) hingga 80%. Kemudian, divisi pelayanan di mana teller-teller sudah ditinggalkan nasabah sehingga bank kurangi jumlahnya,” ungkapnya.

Hal ini juga terlihat dari banyaknya ATM khusus setoran atau Deposit Cash Machine. Menurut Abdoel, hampir separuh teller dan customer service yang paling terdampak.

Lebih jauh, serikat pekerja meminta regulator untuk bisa menerima keluhan dan ketakutan dari karyawan. Karena, sambung Abdoel jika menilik sesuai dengan dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami ingin ada grand design dari industri perbankan yang tetap memperhatikan karyawannya. Kami berharap PHK tidak terjadi ke depannya,” ungkap Abdoel.

Pos terkait