Karena Hal Ini, Warga Jogja Dilaporkan Wartawan ke Polisi

Bekasi, KPonline – Seorang pria warga Jogja bernama Yanto Sumantri, dilaporkan ke Polda DIY oleh wartawan yang manamakan dirinya forum advokasi wartawan Jogja. Yanto Sumantri ( Mas Yanto) adalah pembuat grup facebook Info Cegatan Jogja (ICJ).

Grup ICJ merupakan grup fenomenal di Jogja. Grup ini didirikan Mas Yanto sebagai sarana berbagi informasi ringan sehari-hari, terutama seputar layanan publik, birokrasi dan sosial. Grup ini mendapat respon cukup baik dari warganet Jogja dengan jumlah anggota mendekati angka hampir 1 juta pemilik jejaring sosial facebook.

Bacaan Lainnya

Mas Yanto yang biasa disebut Presiden ICJ dilaporkan ke polisi karena diduga telah melecehkan profesi wartawan. Kasus bermula ketika warga Jogja menggelar aksi damai terkait maraknya kasus klithih (teror jalanan). Tetapi dalam berita MNC TV yang muncul di layar televisi, justru aksi tersebut di beri judul masyarakat Jogja demo pemilu damai dan anti hoax.

Berikut kronologi kejadian

1. Tanggal 9 Januari 2019 masyarakat Jogja mengadakan aksi damai : lawan aksi teror jalanan, lawan klitih,

2. Yang diberitakan MNC TV, masyarakat Jogja demo pemilu damai dan anti hoax.

3. Mas Yanto bikin postingan mengkritik kenapa berita di belokkan (tidak sesuai isi aksi damai).

4. MNC TV minta maaf, Mas Yanto dan MNC TV clear.

5. Puluhan wartawan dari forum advokasi wartawan Jogja (diwakili oleh Pak Kusno S Utomo) melaporkan Mas Yanto dengan tuduhan merendahkan profesi wartawan, dugaan penyebaran ujaran kebencian dan lain-lain.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi warganet Jogja yang tergabung dalam grup ICJ. Mas Yanto hanya ingin meluruskan berita. Yang bikin hoax siapa? Seolah-olah warga masyarakat tidak boleh mengkritik kesalahan stasiun televisi yang salah dalam hal membuat judul berita.

Ribuan warganet pun banyak yang bersimpati dan memberikan dukungan kepada Mas Yanto. Tidak hanya di Jogja, tetapi juga dari luar daerah. Bahkan, seorang warganet membuat petisi agar pelaporan Mas Yanto ke Polda DIY segera dicabut. Petisi tersebut hingga kini sudah ditanda tangani lebih dari 10 ribu orang.

Arifin, salah satu buruh Bekasi asal Jogja juga turut berkomentar akan hal tersebut.

“Tidak seharusnya, seseorang dilaporkan ke polisi karena ingin meluruskan berita di televisi. Saya juga mendukung Mas Yanto ICJ dan telah mendatangani petisi dukungan untuknya, “kata Arifin pada Rabu siang (16/01).

Dikutip dari berbagai sumber. (Ed)

Pos terkait