Enam Bulan Tak di Gaji, Guru Honorer Jepara Lakukan Longmarch, Seorang Pingsan Tak Kuasa Menahan Haru

Jepara, KPonline – Ratusan guru honorer menangis saat menyuarakan tuntutan kesejahteraan dalam aksi yang berlangsung di kawasan Tugu Kartini, Minggu siang, 1 Juli 2018.Mereka para guru dari berbagai kecamatan di Jepara menggelar aksi jalan kaki. Guru dari arah utara memulai aksi dari Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo. Sedangkan guru dari arah selatan memulai aksi dari Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.

Tepat pukul 12.00 WIB, mereka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan bertemu di Tugu Kartini. Orasi dimulai. Tangis pecah. Satu guru pingsan tak kuasa menahan haru.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan ini karena menuntut hak kami,” kata Koiron, honorer di SD Negeri Kecapi.

Perjalanan dilanjutkan ke Gedung Kesenian Jepara di Kelurahan Bulu. Ketua FK GTT-K2 Jepara Ahmad Choiron mengatakan mereka akan bermalam di Gedung Kesenian Jepara. Lalu mereka melanjutkan aksi esok hari dengan berjalan bersama menuju Kantor Bupati di Jalan Kartini Nomor 1 Jepara.

“Dari 160 lebih guru honorer peserta aksi jalan kaki, yang ibu-ibu ada sekitar 60 orang. Hari ini kami transit di Gedung Kesenian, besok dilanjutkan lagi menuju Kantor Bupati,” pungkas Choiron.

Peserta aksi terdiri dari guru berstatus honorer Jepara. Mereka mengajar di sejumlah SD negeri dan SMP negeri di Jepara.

Aksi berlangsung sejak kemarin. Mereka menuntut pembayaran gaji yang menunggak sejak enam bulan lalu.

Sedianya gaji dibayar setiap tiga bulan sekali. Gaji dibayarkan Pemerintah Kabupaten Jepara sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018

“Kami sudah bekerja enam bulan tapi belum juga dibayarkan,” ujar Choiron yang juga Ketua Forum Guru tak Tetap (GTT) K2 Kabupaten Jepara.

Ia menduga jumlah guru yang belum menerima gaji mencapai ratusan orang. Pada 2017, katanya, sebanyak 1.700 guru di Jepara berstatus tak tetap atau honor.

Semestinya, kata Choiron, guru honorer mendapat gaji setiap tiga bulan sekali. Mereka mendapat Rp500 ribu per bulan dari pemerintah daerah.

“Ditambah gaji dari sekolah yang besarannya beragam, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu,” lanjut Choiron.

Mulai 2018, gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2018. Besaran gaji disesuaikan dengan lama mengajar. Gaji paling tinggi yaitu Rp744.280. Tapi, guru honorer tidak lagi menerima gaji dari sekolah.

Choiron meminta peraturan merevisi aturan itu. Sebab aturan itu menyudutkan guru honorer.

“Seperti kerja rodi dengan upah belum memenuhi kriteria hidup layak,” seru Choiron.

Choiron mengatakan peraturan itu mengatur kerja guru honorer. Mereka harus mengajar minimal 24 jam pelajaran sepekan. Guru honorer harus mengajar sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga akan melakukan evaluasi kinerja guru honorer setiap tiga bulan.

“Di dalam Perbup disebutkan, gaji dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan dengan apa. Maka kami minta Perbup ini direvisi,” tegas Choiron.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara, Agus

Pos terkait