Dukung Petisi Tolak Pajak Progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan

Antrian di kantor BPJS Cikarang ( foto : Mike )

Cikarang Selatan,KPonline – Paraf Petisi Tolak Pajak Progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan : https://www.change.org/p/bpjs-ketenagakerjaan-kementerian-keuangan-kementrian-ketenagakerjaan-tolak-pajak-jht-bpjs-ketenagakerjaan?recruiter=65469925&utm_source=share_petition&utm_medium=email&utm_campaign=share_email_responsive&rp_sharecordion_checklist=control

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang membuat buruh atau pekerja menjadi semakin sulit. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), pemerintah telah menerapkan pengenaan Pajak Progresif dalam aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan pekerja yang disisihkan tiap bulannya dari upah yang diterima (yang ditabung oleh pekerja sebesar 2% dan pengusaha 3.7%) untuk menjamin masa tua pekerja. Dana JHT ini juga dapat digunakan ketika pekerja mengalami PHK yang sulit mendapatkan pesangon ataupun pekerjaan baru. Oleh karena itu status dana JHT adalah Dana Tabungan dan bukan penghasilan pekerja seperti upah.

Antrian di kantor BPJS Cikarang ( foto : Mike )
Antrian di kantor BPJS Cikarang ( foto : Mike )

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Dibayarkan Sekaligus, memposisikan dana JHT sebagai penghasilan Pekerja sehingga Dana JHT yang ditabung pekerja dan pengusaha tersebut ketika akan diambil oleh pekerja dikenakan pajak progresif.

Berdasarkan Pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas berupa Jaminan Hari Tua (JHT), adalah sebagai berikut :

1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Atas dikenakannya PPh Pasal 21 terhadap dana JHT yang diambil pekerja, ada beberapa hal yang perlu dikritisi:

1. Bahwa pendefinisian Dana JHT sebagai Penghasilan adalah tidak tepat. Bahwa Dana JHT adalah Dana Tabungan pekerja dan pengusaha yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa oleh karena itu tidak tepat bila Dana JHT diposisikan sebagai obyek Pajak seperti yang diatur pada Pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 16/2010.

2. Bahwa Dana JHT yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikelola dan diinvestasikan di berbagai instrument investasi yang menghasilkan Imbal Hasil (yield). Tentunya Imbal Hasil dari hasil investasi tersebut sudah dikenakan pajak. Bahwa oleh karena itu bila Dana JHT yang diambil pekerja dikenakan pajak lagi maka terjadi pengenaan pajak dua kali (double tax) terhadap Dana JHT. Bahwa selain itu pengenaan pajak tersebut dikenakan dari seluruh dana JHT yaitu Dana Pokok dan Imbal Hasilnya. Seharusnya pengenaan pajak tersebut hanya sekali saja yaitu pada Dana Imbal Hasil saja, tidak ikut Pokoknya Ini tidak adil bagi pekerja.

3. Bahwa Dana JHT diambil pada saat pekerja mengalami PHK, memasuki masa pensiun, meninggal dunia ataupun mengalami cacat total. Tentunya kondisi-kondisi tersebut merupakan masa sulit bagi pekerja dan atau pun keluargannya untuk menyambung hidup karena pekerja sudah tidak memiliki penghasilan atau upah lagi. Bahwa penarikan Dana JHT merupakan cara terakhir bagi pekerja untuk mempertahankannya hidupnya beserta keluarganya.

4. Dana JHT berasal dari iuran buruh dan pengusaha dan tidak ada iuran dari pemerintah (dana JHT ini sebagai tabungan sosial). Adanya pajak progresif 5%, 15% dan 25% jelas memberatkan tabungan buruh tersebut, seolah-olah pemerintah merampas tabungan buruh melalui instrumen pajak yang memberatkan. Oleh karena itu bila Dana JHT yang diambil pekerja harus dikenakan pajak lagi maka pemerintah telah mempersulit dan mengurangi kesempatan pekerja untuk bisa hidup sejahtera.

5. Bahwa pekerja yang menerima dana JHT, jaminan pensiun dan pesangon adalah buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan penghasilannya. Karena pada dasarnya jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, dalam hal penyelenggaraan maupun pembiayaan. Sehingga, sangat aneh jika negara tidak berkontribusi dalam hal pembiayaan tetapi malah menarik dana dari peserta. Jadi warga negara yang susah dibebani pajak pula.

6. Bahwa pemotongannya pun sangat tidak masuk akal karena dana pengembangan JHT tidak pernah lebih dari 12% tapi potongan 15% untuk yang memiliki saldo JHT diatas 50 juta dan 25 % yang punya saldo JHT 250 juta bahkan 30% untuk Saldo diatas 500 juta. Jadi apa gunanya ada pengembangan dana JHT sebesar 12% tapi potongannya lebih besar dari pengembangannya, itu sama saja uang buruh yang dikumpulkan puluhan tahun untuk biaya hidup sampai meninggal dunia dirampok secara sistemik oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal Ini sangat menyimpang dari prinsip Jaminan Sosial mempertahankan penghasilan saat sudah tidak bekerja.

Dari uraian di atas, maka melalui petisi ini prinsipnya pekerja tetap taat membayar pajak melalui PPH 21 dan menolak membayar pajak progresif untuk dana JHT termasuk dana pensiun dan pesangon serta mendesak pemerintah untuk merevisi PP No. 68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010 dengan mengeluarkan Dana JHT sebagai obyek pajak, sehingga Dana JHT yang merupakan tabungan pekerja sepenuhnya dapat diterima oleh pekerja tanpa lagi ada pemotongan.

Sinta Risma

Buruh Pabrik di Bekasi

Pos terkait