Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan di PT. JSAR STA Group Hari Ini Diproses di Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Kelakuan jahat sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada manusia seakan tidak ada habisnya,” Negara seakan abai memberikan perlindungan kepada rakyatnya” hal ini disampaikan Wardin kepada Wartawan di Polres Labuhanbatu hari ini Senin (07/08) saat mendampingi Yani Buruh PT. Jaya Selamat Abadi Raya (PT JSAR) Sumber Tani Agung (STA) Group, korban dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan diperusahaan tersebut.

Wardin Ketua KC.Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, kepada wartawan mengatakan” hari ini Yani dipanggil oleh Penyidik Kepolisian Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Reskrim Tipiter) Polres Labuhanbatu, untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi / korban dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT JSAR ,STA Group yang berlokasi di Aek Kotabatu Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, kami berharap perkara ini segera tuntas,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh Wardin membeberkan, dari banyaknya kasus kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan yang kami laporkan ke Polres Labuhanbatu dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Wasnaker Provsu Wil-IV), merupakan sebuah bukti fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan dari daerah hingga ke pusat, sama sekali tidak berjalan.

Demikian juga halnya dengan fungsi Komisi Perburuhan di DPRD hingga DPR-RI, sama sekali tidak ada kontribusinya kepada Buruh, tetapi hal ini bisa kita maklumi karena secara real anggota DPRD dan DPR -RI, adalah wakil dari Partai Politik hanya pengakuan saja sebagai wakil rakyat, dan adalah wajar mereka tidak peduli kepada Buruh yang nota bene adalah rakyat pemilihnya. Papar Ketua KC FSPMI ini sedikit emosi.

Lebih lanjut Wardin menjelaskan. Hadirnya Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang kita harapkan mampu membawa perubahan tatatan kehidupan Buruh dan perbaikan lingkungan hidup disekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit, ternyata hanya isapan jempol belaka kalau kita berbicara berdasarkan fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit yang menjadi anggota RSPO, dapat diduga sertifikat RSPO yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dibeli dengan segepok uang, dan diduga keberadaan RSPO hanya untuk membodoh- bodohi bangsa ini.

Ditempat yang sama Yani saat dikonfirmasi oleh Wartawan, mengatakan, “Selama saya bekerja di PT. JSAR, STA Group, sama sekali tidak mengetahui kalau perusahaan diduga sudah menipu dan mengeksploitasi Saya demi mendapatkan keuntungan, Saya mengetahui ini semua dari saudara Saya, yang kemudian memperkenalkannya dengan pengurus FSPMI Labuhanbatu, setelah mendapatkan pencerahan, Saya kemudian meminta dampingan untuk membuat laporan ke pihak yang berwajib”

Ketika Media Perdjoeangan mengklarifikasi, apakah ada rasa takut melaporkan perusahaan?

“Sekarang ini sedikitpun tidak ada rasa takut saya, sebab apa yang Saya lakukan ini adalah yang benar, dan sebagai anak bangsa, kan Saya punya hak untuk diperlakukan sama dan adil, baik dalam hubungan kerja di perusahaan maupun dimuka hukum,” jelas Yani.

Dan Saya sangat bersyukur sekali dengan kehadiran FSPMI, yang terus menerus tanpa mengenal lelah dan tanpa pamrih melakukan pencerahan kepada Buruh”. Pungkasnya.

Terpisah Iskandar Zulkarnain,ST Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, ( Wasnaker Provsu Wil-IV) Melalui Erik Irawan,ST. Pegawai Pengawas,saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini memberikan penjelasan” Kami sudah menindak lanjuti kasus ini dengan memanggil management perusahaan, dan sekarang ini kami sedang menghitung kerugian Buruh dimaksud, yang kemudian membuat nota kepada perusahaan.

Bukti dugaan kerugian Buruh ini nantinya kami serahkan ke Penyidik Kepolisian apabila memang dibutuhkan, dan Kami siap hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli kalau dipanggil oleh Penyidik Kepolisian”. Sebutnya.(Anto Bangun)

Pos terkait