Dua Tahun Sudah Warga Wadas Menolak Adanya Rencana Pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas

Dua Tahun Sudah Warga Wadas Menolak Adanya Rencana Pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas

Purworejo, KPonline – Beberapa perwakilan dari organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) Purworejo dengan didampingi oleh LBH Yogyakarta mengajukan surat keberatan dan penolakan atas adanya rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo di Kantor Pertanahan ATR / BPN pada hari Kamis (11/2/2021).

Menurut Julian Duwi Prasetia yang merupakan narahubung di LBH Yogyakarta sengaja hanya dilakukan secara perwakilan pertimbangan untuk menjaga protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Iya, sengaja kami hanya mengirimkan perwakilan perwakilan, dengan pertimbangan menjaga protokol kesehatan. Terdiri dari 25 orang laki-laki dan perempuan yang kesemuanya adalah satgas organisasi gempa dewa untuk mengirim keberatan”, ujarnya.

Surat keberatan tersebut didasari karena organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) secara tegas menolak adanya rencana pertambangan quarry batuan andesit di Desa Wadas. Penolakan sudah dilakukan sejak tahap sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener pada 27 Maret 2018 yang diadakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai – Serayu Opak (BBWS-SO), pada saat itu warga Wadas secara serentak melakukan walkout dari forum sosialisasi.

Julian juga menambahkan bahwa saat pelaksanaan Konsultasi Publik pada 26 April 2018, warga Wadas melayangkan protes dan membentangkan spanduk penolakan karena mekanisme konsultasi publik jauh dari musyawarah untuk mufakat. Warga Wadas justru diminta untuk menandatangani surat dengan dalih ‘pencocokan nama’ tetapi ternyata surat tersebut ditengarai diubah menjadi surat persetujuan konsultasi publik.

Hal itu ditambah lagi pada tanggal 7 Juni 2018, Gubernur Jawa Tengah tetap mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dan surat tersebut di perpanjang pada 5 Juli 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Pada surat keputusan tersebut Desa Wadas masuk dalam objek pembangunan Bendungan Bener.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mengindahkan aspirasi masyarakat Desa Wadas atas penolakan yang sudah dilakukan”, tandasnya.

Oleh karena itu menurutnya penyampaian surat keberatan tersebut adalah bentuk komitmen warga untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungannya dan warga Wadas sampai saat ini tetap menolak adanya rencana pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas. Terdapat 3 (tiga) point yang menjadi tuntutan dari warga Wadas, yaitu :
1. Hapuskan Desa Wadas sebagai objek lokasi Pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas.
2. Batalkan rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
3. Lestarikan Alam Desa Wadas.

Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait surat keberatan yang diajukan oleh warga Wadas, Kabupaten Purworejo. (sup)