Dua Bulan Puasa Upah, PUK SPAI-FSPMI PT. Mopoli Raya Aceh Barat Ancam Mogok Kerja

Aceh Barat, KPonline – Tunggakan gaji kembali diderita oleh karyawan perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mopoli Raya yang beralamat di Desa Alue Kuyun Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh. Dari bulan November 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 kemarin karyawan belum dibayarkan upahnya.

Pada tanggal 11 Januari 2020, PUK SPAI-FSPMI PT Mopoli Raya telah melayangkan surat teguran ke pihak manajemen terkait upah dari bulan November 2019 yang belum dibayarkan, dan atas dasar surat tersebut pada tanggal 14 Januari 2020 pimpinan perusahaan yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara, membalas surat dari PUK dan menyatakan bahwa upah karyawan bulan November 2019 akan dibayarkan paling telat tanggal 24 Januari 2020 (sepuluh hari setelah surat balasan dikeluarkan) dan upah bulan Desember 2019 akan dibayar penuh pada bulan Februari 2020.

Bacaan Lainnya

Karyawan akhirnya menunggu sampai tanggal yang dijanjikan, namun untuk yang ke sekian kalinya pihak perusahaan mengingkari janji dan sampai tanggal 27 Januari 2020 belum ada tanda-tanda bahwa gaji November 2019 dibayarkan. Hal ini membuat karyawan hilang kesabaran, sehingga kemarin (Senin, 27 Januari 2020) PUK SPAI-FSPMI PT Mopoli Raya mengadakan rapat mendadak membahas tentang langkah yang akan diambil kedepan. Akhir diputuskan bahwa PUK mengirim kembali surat ke pihak manajemen terkait permintaan pembayaran upah November dan Desember harus segera dibayarkan, dan jika belum dibayarkan maka seluruh aktifitas pabrik dan perkebunan dihentikan.

Seluruh karyawan akan mogok kerja sampai upah kami dibayarkan, tegas Zulfahri, Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Mopoli Raya Kabupaten Aceh Barat. Selama ini kami sudah sangat bersabar dengan penundaan dan cicilan upah yang diberlakukan oleh perusahaan dikarenakan menurut pengakuan perusahaan bahwa sejak 2 tahun terakhir perusahaan mengalami defisit keuangan. Namun kesabaran kami seperti tidak dihargai oleh perusahaan, kami punya keluarg yang harus kami nafkahi setiap harinya, lanjut Zulfahri.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun membenarkan kasus ini dan menyatakan bahwa perangkat DPW FSPMI Aceh telah menyampaikan kasus ini kepada pengawas ketenagakerjaan yang bernaung dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Kita sangat menyayangkan sikap perusahaan yang kurang kooperatif atas kondisi dilapangan saat ini, harusnya masalah upah ini tidak boleh ditunda-tunda karena menyangkut hajat hidup karyawan serta keluarganya. Kita berharap masalah ini segera terselesaikan, lanjut Habibi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada balasan dan tanggapan dari perusahaan PT Mopoli Raya Aceh Barat terkait tuntutan karyawan. (Edy Jaswar)

Pos terkait