DPW FSPMI Serahkan Kontra Memori Kasasi Termohon ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pekanbaru,KPonline – Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau, menyerahkan kontra memori Kasasi sebagai termohon Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dengan ini membuat, menandatangani serta mengajukan Kontra Memori Kasasi, berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Kepada Termohon Kasasi dan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Kasasi Nomor : 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Pbr, yang diterima pada Hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021, terhadap Memori Kasasi yang diajukan oleh :
PT. Mintra Unggul Perkasa (PT. MUP) Asian Agri, berkedudukan Di Desa Tambak RT. 01 / RW.06. Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, C/q beralamat Kantor Di Jalan Soekarno Hatta No. 7-10 Arengka I Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dahulu sebagai Tergugat, sekarang sebagai Pemohon Kasasi.

Bacaan Lainnya

Maulana Syafi’i, SHI, mengatakan “bahwa kami selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat sangat tidak sependapat dengan memori kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat,”

“Sebagaimana memori kasasinya Tertanggal 27 September 2021, Dimana dalam memorinya hanyalah merupakan dalil-dalil pengulangan yang telah disampaikan sebagaimana dalam jawabannya dan juga dalam dupliknya, dan dalam Memori Kasasinya Pemohon Kasasi tidak dapat menunjukkan kesalahan dari pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dinyatakan tidak tepat / benar oleh Pemohon Kasasi,” Lanjutnya.

Maka sudah tepat dan benarlah pertimbangan hukum dan amar putusan hakim pengadilan hubungan industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dimohonkan kasasi aquo”, tambah nya.

Selanjutnya ia menyampaikan termohon Kasasi dahulu Penggugat sangat sependapat dengan pertimbangan maupun amar putusan dari hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana pertimbangan maupun amar putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan hukum yang berlaku serta telah memenuhi kepastian hukum dan keadilan itu sendiri sehinga putusan aequo adalah putusan yang berkualitas serta dapat dijadikan bahan rujukan bagi praktisi maupun akademis.

Satria Putra juga menambahkan, “ia menilai sungguh Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru suda tepat dalam pertimbangan hukum nya dan pemohon kasasi/tergugat hanyalah menunda-nunda waktu untuk menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru yang di putuskan dengan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Ia berharap jika Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

(Nofri Hendra)

Pos terkait