DPW FSPMI Jawa Barat Tolak Upah Minimum di Bawah Upah Minimum

Jakarta, KPonline – UMK itu adalah jaring pengaman terhadap upah. Kalau masih ada upah di bawah upah minimum, berarti Pemerintah melanggar aturan main dan Undang-Undang yang ada. Pada prinsipnya kami dari DPW FSPMI Jawa Barat menolak upah apapun yang nilainya di bawah UMK di Kabupaten atau Kota di wilayah Jawa Barat.
Pernyataan di atas disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Baris Silitonga, melalui pesan singkat yang diterima Koran Perdjoeangan, Jum`at (15/7/2017).

Sosok yang juga menjadi Pangkornas Garda Metal ini menanggapi empat daerah yang disebut-sebut akan diberlakukan upah khusus pada karya. Keempatnya adalah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Semuanya masuk di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Keberadaan upah minimum padat karya ini menguat pasca rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan dihadiri antara lain Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan, dan perwakilan dari pengusaha serta buruh.

Bacaan Lainnya

Dala kesempatan itu, Hanif Dhakiri menjelaskan ada sekitar 98 perusahaan garmen di empat kabupaten/kota tersebut yang terancam gulung tikar dengan ketentuan upah yang ada. Di sisi lain, jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 100 ribu pekerja. “Belum termasuk multiplier effect secara ekonomi dari industri itu. Sebuah alasan klasik agar upah buruh tetap murah.

Banyak pihak yang menyesalkan pernyataan Hanif. Sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Hanif lebih mirip sebagai juru bicara pengusaha, ketimbang memposisikan diri di pihak buruh.

Ironisnya, perihal upah minimum padat karya ini nampaknya akan disetujui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

“Kalau PHK ratusan ribu orang akan menganggur di Jawa Barat kan beban juga bagi masyarakat, apalagi pemerintah,” kata Heryawan. Karena itulah, pemerintah pusat maupun daerah merespons keberatan para pengusaha untuk menyesesuaikan upah.

Keberadaan upah minimum padat karya ini mendapat penolakan dari kaum buruh. Salah satunya yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan akan melakukan perlawanan secara konstitusional terhadap kebijakan ini.

Keterangan foto: Ketua DPW FSPMI Baris Silitonga saat memberikan laporan perkembangan FSPMI Jawa Barat dalam Rapat Pimpinan FSPMI Tahun 2017.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *