Sukabumi, KPonline-Persoalan manfaat Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bagi 20 mantan pekerja PT Haleyora Powerindo (HPI) di bidang Manbill dan Yantek memasuki babak serius.
Para pekerja tersebut diketahui telah bekerja sejak 2014 dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2023 dan 2024. Namun hingga kini, manfaat program DPLK yang menjadi hak mereka dinilai belum sepenuhnya diterima.
Posko Oren Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi telah dua kali melakukan perundingan bipartit dengan PT HPI. Perundingan kedua berlangsung pada 23 Juli 2026 di Kantor Pusat PT HPI.
Namun, hasil perundingan tersebut justru memunculkan kekecewaan. Posko Oren menilai belum terlihat adanya itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Ketua Posko Oren Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi, Melandi, bahkan menyebut pihaknya menemukan dugaan persoalan serius dalam pengelolaan manfaat DPLK tersebut.
“Dari hasil perundingan, kami menyimpulkan bahwa perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah ini. Kami menduga ada dua pelanggaran yang harus diperiksa secara serius,” ujar Melandi.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan pertama berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran uang pengakhiran pekerja melalui program DPLK.
Posko Oren merujuk pada SK Direksi PT PLN Nomor 500.K/DIR/2013 Pasal 7 ayat (3) huruf g, yang mengatur kewajiban membayar angsuran uang pengakhiran pekerja sesuai peraturan perundang-undangan ke rekening pekerja pada bank atau DPLK.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0219.P/DIR/2019, sebagai perubahan kedua SK Direksi 500, serta Peraturan Pelaksana PT PLN Nomor 005.E/DIR/2023 mengenai pelaksanaan pemborongan tenaga alih daya.
Menurut Posko Oren, ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kepesertaan dan pembayaran angsuran uang pengakhiran bagi pekerja alih daya PKWTT pada program DPLK yang memiliki izin OJK dan dijamin LPS, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan 20 mantan pekerja PT HPI tersebut tidak semestinya berhenti pada perundingan administratif semata. Jejak pembayaran, kepesertaan, besaran iuran, serta hak masing-masing pekerja harus dapat dibuka dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hak Pekerja Tidak Boleh Hilang
Dugaan kedua berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, khususnya Pasal 24 ayat (1), yang mengatur bahwa peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari tiga tahun sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri ditambah bunga yang layak.
Bagi Posko Oren, persoalannya sederhana: jika terdapat hak pekerja yang telah dihimpun melalui program DPLK, ke mana dana tersebut mengalir dan mengapa belum sepenuhnya diterima oleh pekerja yang telah PHK?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi titik krusial.
Sebab ketika seorang pekerja telah menghabiskan bertahun-tahun tenaga dan waktunya bekerja, maka hak yang melekat setelah PHK bukanlah bentuk belas kasihan perusahaan. Itu adalah hak yang harus dibayarkan dan dipertanggungjawabkan.
Posko Oren Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak akan berhenti pada meja perundingan apabila penyelesaian tidak menemukan titik terang.
Melandi mengatakan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pengelolaan dana DPLK kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit.
“Kami akan membawa masalah ini sampai ke ranah hukum. Terkait dugaan penggelapan dana DPLK, akan kami laporkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Melandi.
Kini bola berada di tangan PT HPI. Perusahaan dituntut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepesertaan, jumlah iuran, mekanisme pembayaran, hingga posisi manfaat DPLK 20 mantan pekerja tersebut.
Karena dalam persoalan hak pekerja, transparansi bukan pilihan.
Jika benar hak pekerja telah dibayarkan sesuai ketentuan, tunjukkan datanya. Jika belum, selesaikan haknya. Dan jika terdapat dugaan penyimpangan, biarkan lembaga berwenang yang membuktikannya secara hukum.
Posko Oren Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi menegaskan: perjuangan belum selesai.