Aksi Serentak, FSPMI Sulsel Kawal Kenaikan Upah Dan UU Pelindungan Buruh

Aksi Serentak, FSPMI Sulsel Kawal Kenaikan Upah Dan UU Pelindungan Buruh

Makassar, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) yang sejatinya setiap tahun kawal kenaikan upah minimum. Dan mendorong disahkannya Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru (Pelindungan Buruh)

Upah minimum merupakan standar upah yang wajib dibayarkan Pengusaha kepada pekerjanya,dasar hukumnya jelas yang diatur oleh undang undang dan pihak pengusaha atau perusahaan tidak boleh membayarkan upah dibawah standar upah minimum. Sementara itu UU Pelindungan Buruh yang didorong agar segera disahkan, sebab mengatur dan mencakup beberapa aspek penting yang menjamin hak dasar pekerja.

Melalui Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP)FSPMI, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Sulawesi Selatan datangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,pada Kamis, (01/10/2026). Dengan membawa rekomendasi agar rancangan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru, dengan mendorong disahkannya 6 tuntutan Undang Undang menyangkut hak hak dasar bagi pekerja kepada Pimpinan/Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Taufik S.M.,M.Si Selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sulawesi Selatan menyatakan dalan konferensi persnya,ia mengatakan bahwa “Kami datang kedepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan perihal rekomendasi atas aspirasi Pekerja/Buruh di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penerimaan aspirasi dan penyampaian tuntutan pekerja/buruh di Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan rekomendasi kepada DPR RI untuk menjadi bahan perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan DPR RI.Adapun aspirasi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Mendorong DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja/buruh.

2. Memperhatikan aspirasi pekerja/buruh dalam penetapan kebijakan pengupahan tahun 2027, termasuk UMP/UMK dan UMSP/UMSK, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak dan kondisi ketenagakerjaan di daerah.

3. Memperhatikan aspirasi terkait pelindungan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) agar kebijakan perpajakan tidak mengurangi manfaat yang diterima pekerja/buruh.

4. Memperhatikan aspirasi mengenai besaran hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk pesangon, agar hak pekerja tetap memperoleh pelindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Mendorong evaluasi terhadap kebijakan pekerjaan alih daya (outsourcing), termasuk Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, dengan memperhatikan pelindungan pekerja/buruh serta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses evaluasi dan pembentukan kebijakan.

6. Meminta DPR RI menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi dan aspirasi tersebut kepada alat kelengkapan DPR RI dan/atau Pemerintah sesuai kewenangan masing masing

“Demikian rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terhadap aspirasi pekerja/buruh di Sulawesi Selatan untuk menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut pada tingkat nasional,” ucapnya