Mangkir Dalam Sidang, PT DB Dianggap Tak Taat Hukum, Buruh Akan Laporkan Dugaan Tindak Pidananya

Mangkir Dalam Sidang, PT DB Dianggap Tak Taat Hukum, Buruh Akan Laporkan Dugaan Tindak Pidananya

Pekanbaru,KPonline, – Proses hukum perdata 10 ex Buruh PT. Delameta Bilano (PT DB) memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru, Riau. Dalam sidang perdana (keterangan para pihak), Perusahaan yang digugat oleh 10 orang mantan pekerjanya karena tidak membayarkan uang pisah atas pemutusan hubungan kerja (resign) mangkir dalam sidang, Kamis (1/10/2026).

Menanggapi hal tersebut, Willy Agus Utomo, SH (LBH FSPMI) selaku kuasa hukum Buruh penggugat mengatakan bahwa tindakan Perusahaan arogan, tidak mematuhi ketentuan hukum yang ada di Republik ini

“Ya, hari ini adalah sidang perdana, yaitu kehadiran, keterangan dari para pihak. Tetapi pihak Perusahaan tidak hadir tanpa keterangan. Hal ini menunjukan sikap arogan Perusahaan PT. Delameta Bilano yang sampai hari ini tidak mengindahkan ketentuan hukum, seperti kebal hukum” ucapnya.

Lebih lanjut, Willy juga mengimbau pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan lebih kurang 500jutaan kerugian yang diakibatkan atas tindakannya kepada 10 mantan pekerjanya itu. Bukan hanya menghimbau pembayaran uang pisah, kerugian itu juga mencakup hak normatif Buruh yaitu; Kekurangan Upah selama bekerja, Hak Lembur dan Hak atas pembayaran THR pekerja.

Selain akan menggugat PT. Delameta Bilano terkait belum dibayarkannya uang pisah, 10 Buruh bersama LBH FSPMI juga akan melaporkan tindak pidana kejahatan Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Karena sidang perdana mangkir, kami menghimbau agar pihak perusahaan beritikad baik, mau membayarkan semua kerugian 10 mantan pekerjanya tersebut. Kita masih membuka diri untuk itu, berdamai untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sesuai anjuran yang diberikan oleh Pengadilan. Tetapi jika sampai sidang kedua nanti juga belum ada itikad baiknya, maka kami dan Buruh akan juga melaporkan/gugat dugaan tindak pidana kejahatan Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Delameta Bilano ke Kepolisian.”tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Putra Tahan yang merupakan salah satu dari 10 mantan Buruh PT. Delameta Bilano ini menegaskan akan membawa perkara kerana hukum yang lebih lanjut.

“Ini adalah gugatan atas perdata, artinya kita masih memberi kesempatan untuk pihak Perusahaan agar bisa duduk bareng menyelesaikan perkara ini dengan baik. Walaupun begitu, jika juga tidak ada sambutan yang baik dari pihak Perusahaan PT. Delameta Bilano maka dengan sangat terpaksa kami juga akan melaporkan menggugat Perusahaan atas dugaan tindak pidana kejahatan Ketenagakerjaan atau penggelapan atas Kekurangan Upah selama kami bekerja, upah lembur yang tidak dibayar serta tidak dibayarkannya THR untuk tahun 2025. Nah, dalam UU Ketenagakerjaan, hak normatif yang saya sebutkan tadi, jika dilanggar adalah tindak pidana kejahatan Ketenagakerjaan yang bisa dilaporkan atau digugat secara hukum pidana. Disitu ada sanksinya, yaitu sanksi kurungan badan untuk perusahaan yang melanggarnya. Dan secara hukum, kami siap melakukan itu hingga sampai tingkat hukum yang lebih tinggi. Kami siap” tegas Putra Tahan menutup wawancara.