81 Tahun Merdeka, Buruh Masih Berjuang Melawan “Penjajahan” Modern

81 Tahun Merdeka, Buruh Masih Berjuang Melawan “Penjajahan” Modern

Labuhanbatu,,KPonline – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh. Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu, Budi Syahputra Siregar, S.H., M.H., menilai bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan fisik, tetapi juga harus diwujudkan dalam kehidupan sosial dan dunia kerja.Senin,18/08/2026

Menurut Budi, kemerdekaan sejati adalah kebebasan setiap warga negara untuk menentukan masa depannya, memperoleh pendidikan yang layak, menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, bekerja tanpa diskriminasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

“Alhamdulillah, bangsa Indonesia telah meraih kemerdekaan 81 tahun yang lalu. Namun makna kemerdekaan tidak berhenti pada berakhirnya penjajahan fisik. Kemerdekaan harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk oleh kaum buruh,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa meskipun penjajahan oleh bangsa asing telah berakhir, berbagai bentuk “penjajahan modern” masih dirasakan sebagian pekerja. Ia mencontohkan masih adanya praktik pemberangusan serikat pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, aturan kerja yang dibuat tanpa melibatkan pekerja, hingga pemberian beban kerja yang tidak manusiawi.

Menurutnya, kondisi tersebut sering memaksa pekerja mencari bantuan dari anggota keluarga, bahkan istri dan anak, untuk menyelesaikan target pekerjaan yang dibebankan perusahaan.

“Tidak boleh ada lagi pemberangusan serikat pekerja. Tidak boleh ada PHK sepihak. Tidak boleh ada aturan yang dibuat tanpa kesepakatan. Dan tidak boleh ada beban kerja yang melebihi kemampuan manusia sehingga pekerja terpaksa melibatkan anggota keluarganya untuk menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, untuk memastikan seluruh peraturan ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat benar-benar dijalankan. Selain itu, pemerintah didorong segera menyelesaikan regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

Budi menyoroti perlunya perbaikan sejumlah aturan yang masih menimbulkan multitafsir, terutama terkait sistem pengupahan berbasis satuan hasil yang selama ini banyak diterapkan di sektor perkebunan.

“Peraturan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian hukum. Pasal-pasal yang multitafsir perlu diperbaiki agar tidak menjadi celah yang merugikan pekerja. Di sisi lain, keberlangsungan usaha juga harus tetap diperhatikan sehingga tercipta hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan,” katanya.

Pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 ini, Budi mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mewujudkan kemerdekaan yang sesungguhnya bagi kaum buruh. Ia menegaskan bahwa perubahan tidak akan datang dengan sendirinya tanpa perjuangan yang konsisten.

“Buruh tidak boleh hanya menunggu keajaiban. Perjuangan harus terus dilakukan melalui dialog, lobi, advokasi, dan aksi yang terukur. FSPMI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja agar nilai kemerdekaan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh buruh Indonesia,” pungkasnya.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka bukan hanya untuk bangsa, tetapi juga harus dirasakan oleh setiap buruh Indonesia.”

M.A Pranoto