Diundang Disnaker, Bahas UMSK 2019 Pengusaha Tak Hadir

Batam, KPonline – Sesuai surat undangan dari Dinas tenaga kerja kota Batam yang merujuk dari tuntutan aksi buruh Batam pada 2 Oktober lalu, dimana salah satu tuntutan aksi yaitu meminta Walikota Batam mengundang pengusaha untuk membahas Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam tahun 2019.

Atas surat tersebutlah diadakan perundingan terkait UMSK Batam tahun 2019 di kantor Dinas tenaga kerja kota Batam, Sekupang. Namun, seperti yang diungkapkan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni mengungkapkan bahwa dalam agenda perundingan UMSK Batam 2019 yang diadakan pada rabu (9/10/2019) pihak pengusaha tidak ada yang hadir.

Bacaan Lainnya

“Perundingan hari ini pengusaha tidak ada yang hadir, yang hadir hanyalah semua serikat buruh dan pekerja kota Batam.” Ungkapnya

“Sesuai arahan Walikota Batam pada 2 oktober lalu, bila pengusaha tidak datang maka Walikota sendiri yang akan mengundang. Tadi di rapat kita sampaikan, buat berita acara bahwasannya yang datang hanya SP/SB kota Batam dan juga UMSK 2019 tidak dapat dibahas.” Tambahnya

Selain itu, Alfitoni juga menyampaikan agar Walikota yang mengundang dan tempatnya di kantor Walikota Batam serta Walikotanya pun menghadiri.

Diketahui bahwa UMSK Batam 2019 hingga saat ini masih belum ditetapkan. Semua proses telah usai, mulai dari perundingan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang selesai pada 27 Desember 2018 dan juga rekomendasi dari Walikota pun telah dikirimkan. Hanya tinggal Gubernur menandatanganinya, namun saat ini Gubernur sedang bermasalah terkait OTT suap oleh KPK. Hal ini yang membuat sulitnya UMSK Batam 2019 ditetapkan.

Dalam agenda tersebut, puluhan anggota perwakilan dari PUK SPA, Garda Metal Batam turut mengawal perundingan. Selain itu, Gabungan Komunitas Driver Online (GKDO) Batam pun ikut serta dalam pengawalan tersebut. (Minto)

Pos terkait