Disnakertrans Karawang Buat Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Hingga H-1.

Karawang, KPonline – Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, H. A Suroto, SE mengatakan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang.

 

Bacaan Lainnya

Isi surat edaran itu mengacu pada Peraturan PP No 6 Tahun 2016, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR.

 

Menurutnya, tunjangan hari raya diberikan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Adapun jika ditemukan keterlambatan dalam pemberian THR, akan dikenakan denda maksimal 5%.

 

“Adapun denda 5% dari keterlambatan pemberian THR akan dikembalikan lagi ke pekerja dalam bentuk Kesejahteraan,” penjelasannya.

 

Masih kata Suroto, bahwa karyawan yang mendapat THR  minimal masa kerja minimal 1 bulan. Menurutnya, selama ini tidak ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR. Namun pernah ada keterlambatan Perusahaan yang memberikan THR.

 

Menjadi dua kali membayar THR 50% sebelum lebaran dan 50% sesudah lebaran. Berarti perusahaan tersebut kena denda, tapi itu sudah ada niatan baik ya karena mau memberikan THR.” Ujarnya.

 

Tak hanya itu lanjut Suroto, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan uang THR kepada Karyawannya.

 

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menurunkan Tim Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan dan sekaligus diberikan nota sanksi denda 5%.

 

“Sekarang Disnakertrans akan membuka posko Pengaduan untuk THR sampai dengan H-1,” pungkasnya.

Pos terkait