Diduga Upah Dibayar Belum Sesuai Ketentuan, Pengurus PUK.SPPK-FSPMI PT AN Gelar Rapat Persiapan Mogok Kerja

Pangkatan, KPonline – Upah merupakan suatu imbalan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atas suatu pekerjaan yang dilakukan, bagi seorang pekerja/buruh upah merupakan kesejahteraannya bilamana upah yang diterima layak dan sesuai dengan ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Diduga upah pekerja yang diterima tidak sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu, Pengurus PUK SPPK-FSPMI Kebun PT Alur Naga Pangkatan menggelar rapat konsolidasi perjuangan upah di sebuah caffe, Desa Kampung padang Kecamatan Pangkatan,Selasa 31/01/2023.

 

 

Rapat yang digelar ini merupakan agenda penting terkait kelanjutan perjuangan pembayaran upah agar pekerja menerima pembayaran upah sesuai dengan ketentuan UMK Labuhanbatu

 

“Kami menggelar konsolidasi bersama semua pengurus organisasi,adalah bentuk gerakan lanjutan perjuangan upah kami,karna sampai sa’at ini upah pekerja pemanen yang kami terima dibayarkan upah borong per janjang,menurut kami tidak sesuai dengan UMK’kata Imbaru Sihotang selaku Ketua PUK.SPPK-FSPMI Kebun PT Alur Naga kepada media sa’at diwawancarai langsung oleh Reporter KPonline.

 

 

Lebih lanjut, Imbaru mengatakan bahwa permasalahan upah pekerja yang dialami sudah dialaporkan ke instansi ketenagakerjaan dan sedang berproses laporannya di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah IV Propinsi Sumatera Utara yang beralamat di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu

 

“Kami sudah mengadukan permasalahan upah ini ke Wasnaker sekitar enam bulan yang lalu,sudah 2 kali kami menghadap ke wasnaker dimintai keterangan, data-datanyapun sudah kami sampaikan, bahkan pihak Pimpinan perusahaan PT Alur Naga juga hadir sama dengan kami di wasnaker pada bulan september tahun 2023” Terang Imbaru.

 

“Pada tanggal 27 Desember 2023 kami dan Pimpinan Perusahaan telah melakukan perundingan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait pemberian hak-hak Normatif pekerja,namun belum mencapai kesepakatan atas pembayaran upah sesuai dengan ketetuan, setelah itu dibulan februari 2023, kami mecoba kembali mengirimkan surat kepada perusahaan untuk digelar perundingan lanjutan PKB,tetapi sampai sekarang perusahaan tidak menanggapinya, terkesan tidak ada i’tikad baik” Cetusnya.

 

 

Terkait permasalahan upah yang dialami oleh pekerja PT Alur Naga, Imbaru Sihotang berharap kepada pihak Wasnaker dan perusahaan, kiranya apa yang menjadi hak-hak normarif agar diberikan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku

 

“Kami berharap kepada wasnaker agar serius membantu kami dalam menagani proses pengaduan permasalahan upah yang kami alami, selain masalah upah hak-hak normatif yang lainnya seperti hubungan kerja kami sebagai pekerja Pemanen juga tanpa ada kepastian kiranya perusahaan PT Alur Naga memberikan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku” Pungakasnya

 

 

Terpisah Pimpinan Perusahaan, Dedi Saragih selaku Menejer Kebun PT Alur Naga saat dikonfirmasi melalui Whats App (WA) terkait apa yang menjadi keluhan permasalahan upah pekerja tersebut diatas, tidak ada memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.

 

Upah minimum merupakan jaring pengaman (sefty net) pekerja, agar ketika pekerja/buruh bekerja upahnya sudah ditetapkan supaya pekerja tidak absolut miskin.

 

Kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja wajib hukumnya untuk memberikan upah pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Pengusaha tidak dibenarkan membayar upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum. Hal ini Sebagaimana yang diatur dalam pasal 88 E ayat (2) Jo.Pasal 185 ayat(1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Jo.UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020

 

“Bila mana upah kami ini tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan serta hak-hak normatif lainnya, maka kami PUK.SPPK-FSPMI PT Alur Naga akan menggelar aksi Mogok Kerja dengan melibatkan seluruh massa PUK.SPPK-FSPMI Se-Labuhanbatu, kami akan melakukan konsolidasi kepada kawan-kawan FSPMI Selabuhanbatu dan meminta dukungan dari Ketua PC.SPPK-FSPMI LabuhanbatuTutupnya Imbaru Sihotang Ketua PUK.SPPK-FSPMI Kebun PT Alur Naga. (M.A Pranoto)