Diduga Tabrak Aturan, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta Sarankan Pemda dan Anggota DPR RI Turun Tangan Hentikan Pengerukan Sungai Cikao

Purwakarta, KPonline – Daerah Aliran Sungai (DAS) berperan penting dalam menjaga lingkungan termasuk menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau. DAS memiliki banyak manfaat bagi kehidupan, baik sebagai penyedia cadangan air, irigasi atau pengairan sawah serta pemukiman, tempat wisata, maupun ladang bisnis perikanan darat.

Selain bermanfaat, DAS juga bisa membawa petaka bila daerahnya rusak atau bermasalah. Sekalipun keberadaan Sungai Cikao yang melintasi Kecamatan Darangdan, Sukatani, Jatiluhur, Purwakarta Kota dan Babakan Cikao kondisinya lebih baik dibanding anak Sungai Citarum lain di beberapa daerah lain, Sungai Cikao perlu penanganan khusus.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi, dilihat dari grafik Automatic Water Level Recorder (AWLR), alat pencatat ketinggian air yang dipasang di sungai, Sungai Cikao berpotensi banjir. Terbukti beberapa waktu yang lalu, terjadi banjir yang sempat viral setelah menghantam komplek perumahan serta tempat wisata yang diduga milik anggota DPRD dan tanpa ijin.

Alih-alih dilakukan penangan dengan baik dan komprehensif, publik malah dihadirkan dengan ramainya pemberitaan terkait kegiatan pengerukan material yang ada di Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai Cikao. Ini berbahaya bagi ekosistem maupun bagi masyarakat sekitar.

Pemanfaatan maupun kegiatan-kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sempadan Sungai sudah ada aturannya dan pihak manapun, siapapun, tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang berbahaya maupun membahayakan serta merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selaku warga masyarakat maupun dalam hal ini sebagai Ketua Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat maupun pegiat dan pemerhati lingkungan yang terus bersuara bagi terjaganya kelestarian lingkungan hidup. khususnya, di Purwakarta.

“Adanya kegiatan pengerukan material yang diduga dilakukan sebagai bentuk eksploitasi dan bukan sebagai upaya konservasi lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai, baik langsung atau tidak, jelas merusak dan membahayakan lingkungan disekitar daerah tersebut. Siapa itu bisa kasih ijin?,” ucapnya kepada Media Perdjoeangan, Rabu (31/8/2022).

Lanjut Wahyu, Tidak harus melek hukum dalam menilai aktifitas perusakan lingkungan. Perda 11 tahun 2012 tentang RTRW. PP 27/1999 tentang AMDAL, Pergub No. 37 Tahun 2021 dll memang membicarakan ini. Tapi kita sebagai warga negara memiliki tanggungjawab untuk menyuarakan dan meminta ditegakkannya aturan perundangan serta mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Kita harap pejabat berwenang segera tindaklanjuti persoalan ini. Sehingga sekiranya merupakan bagian dari projek konservasi lingkungan maka komunikasi antar pihak dapat dilakukan dengan baik. Tapi kalau ternyata memang kegiatan liar? Tentu para pejabat berwenang memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan dan menjadi pelestari lingkungan dengan segala kewenangannya. Paradigma pengelolaan DAS dari one river, one plan kan sudah bergeser menjadi one river, one plan, one management sudah mulai terwujud dengan pengelolaan berkelanjutan,” tutur Wahyu.

Kita selaku warga masyarakat harus terus memantau progres dari persoalan ini.

“Jangan membuat malu Purwakarta apalagi Wakil Komisi IV DPR RI ruang lingkup tugas di bidang: Pertanian, Lingkungan Hidup Kehutanan dan Kelautan adalah mantan Bupati Purwakarta yang merupakan suami dari Bupati Purwakarta itu sendiri.” tandasnya.

Wahyu menambahkan, Sekali lagi, kita pantau dan saling berbagi informasi. Bila tidak juga direspon oleh para pemangku kebijakan, maka kita akan tempuh metode lainnya demi terjaganya lingkungan kita.

Mari bersama kita jaga keasrian lingkungan kita, sumber air kita, demi kehidupan yang lebih baik dan demi anak cucu kita kedepan.” Pungkasnya.

Pos terkait