Di Masa PPKM, PT. MING JAYA INDONESIA PHK Karyawannya

 

Tangerang, KPonline – Ditengah pandemi dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebuah perusahaan yang berada di Kawasan Pergudangan Dadap Kab. Tangerang, mem-PHK karyawannya secara sepihak. Sabtu (24/07/2021)

Salah satu karyawan yang di PHK sepihak, Muhammad Ambas (20) mengatakan bahwa perusahaan mem-PHK tanpa dasar dan kejelasan yang tepat.

Ia menuturkan, pada tanggal 16 Juli 2021, dirinya memenuhi panggilan dari pihak perusahaan. Dan melalui staffnya mengatakan bahwa dirinya, sudah diputus hubungan kerjanya dengan PT. Ming Jaya Indonesia.

“Saya dipanggil sama pihak perusahaan dan ditanggal 19 Juli 2021 tidak bisa lakukan absensi dan dikonfirmasi ke staff HRD, menyatakan saya bukan lagi karyawan PT. MJI”. Tuturnya

Namun, disisi lain, Ia meminta kejelasan dan alasan perusahaan memutus hubungan kerja dirinya, namun pihak perusahaan tidak memberikan keterangan apapun.

“Ditanyakan kepada pihak perusahaan, apa alasan dan dasarnya saya di PHK. Tapi perusahaan tidak memberikan keterangan apapun sampai sekarang. Pekerjaan saya pun tak ada masalah”. Ucapnya

Dihubungi melalui jaringan media sosial, Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang Raya Sopiudin Sidik, menyesalkan kejadian ini.

Menurutnya, disaat kondisi saat ini perusahaan harusnya lebih bijak dan menjaga karyawan agar tetap bekerja untuk mendapatkan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup karyawan beserta keluarganya dimasa pandemi.

“Pada prinsipnya, ditengah kondisi pandemi saat ini, saya sangat sesali keputusan Perusahaan Mem-PHK karyawan. Baiknya perusahaan menjaga dan mensejahterakan karyawan, bukan malah Mem-PHK nya” Kata Sopiudin Sidik saat dihubungi Tim Media Perdjoeangan.

 

Penulis : Chuky