DPRD Provinsi Riau Komisi 5 Fraksi PKS Fasilitasi FSPMI Riau RDP Permasalahan Perburuhan

 

Pelalawan, KPonline – Menindaklanjuti pelaporan Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Siak, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW FSPMI) Provinsi Riau pada Rabu, (21/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB didampingi oleh perangkat pilar organisasi menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada tangan tenaga ahli Fraksi PKS di Kantor DPRD Provinsi Riau yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman No.719, Tengkerang Sel., Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau 28128, untuk dipanggil perusahaan PT. Chevron Pasifik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, BUMN PT. Pertamina Hulu Rokan, dan Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Provinsi Riau, sebagai penanggung jawab terkait dengan peralihan PT. Chevron Pasifik Indonesia (PT. CPI) menjadi BUMN Pertamina Hulu Rokan yang mengakibatkan ter-PHK nya ribuan orang pekerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maunpun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Agenda ini dihadiri oleh :
1. Satria Putra (Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau)
2. Syamsul Bahri (Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Riau)
3. Nofri Hendra (Sekretaris LBH Provinsi Riau)
4. Hedirman Waruwu (Divisi Advokasi LBH Provinsi Riau)
5. Tauhid Ma’rifatullah (Ketua FSPMB Provinsi Riau)
6. Ferdiansyah Rehan (Presiden Mahasiswa Universitas Akademi Komunitas Negeri Pelalawan)

Sesuai dengan diskusi terakhir antara DPR RI dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina Hulu Rokan bahwa akan memperkerjakan kembali 2.800 pekerja karyawan PT. CPI, dalam hal ini DPR RI bersama BUMN PT. Pertamina tidak membahas tentang sub kontraktor yang menerima sebagian pekerja dari PT. Chevron Pasifik Indonesia, bagaimana nasib pekerja lainnya yang sampai hari ini belum mendapatkan pekerjaan, tentu akan menjadi sebuah kesenjangan sosial ekonomi masyarakat di lingkungan Kabupaten Siak, Permasalahan yang timbul akibat peralihan ini menjadi perhatian khusus PP SPL FSPMI karena terdapat 6 PUK SPL FSPMI yang telah terbentuk di Kabupaten Siak yang berada dibawah naungan KC FSPMI Kabupaten Siak.

DPW FSPMI Provinsi Riau dengan didampingi oleh H. Abdullah S. Pd bersama-sama datang ke DPRD Provinsi Riau guna mengantar surat permohonan audiensi, “Saya sebagai bagian tubuh dari FSPMI juga, bertanggung jawab untuk seluruhnya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan DPW FSPMI Provinsi Riau karena saya berada pada jajaran Wakil Ketua 2 di dalam struktur kepengurusan serikat pekerja FSPMI, jadi ini adalah tanggung jawab saya”, tutur H. Abdullah S. Pd DPRD Kabupaten Pelalawan Komisi 1 Fraksi PKS.

“Dengan surat yang telah dimasukkan ke Gubernur, kita berharap mendapatkan respon dari pemerintah Provinsi Gubernur Riau untuk dapat memfasilitasi RDP terkait permasalahan ribuan kasus PHK terhadap pekerja di PT. Chevron Pasifik Indonesia yang dialihkan menjadi BUMN Pertamina Hulu Rokan, bagaimanapun pemerintahan harus berperan dan turun tangan terkait PHK massal terhadap pekerja subconnya.

“Ini kan masalah nasib pekerja dan keluarga yang harus diperhatikan oleh pemerintahan apalagi saat Pandemi Covid-19 ini, dan pemerintahan tidak bisa tinggal diam terkait permasalahan PHK karyawan subcon Chevron nasib mereka kedepan bagaimana”, ucap Syamsul Bahri.

“Akibat peralihan blok roka dari PT. Chevron Pasifik Indonesia kepada PT. Pertamina Hulu Rokan berdampak gelombang PHK kepada buruh erusahaan-perusahaan Sub kontraktor yang menjadi mitranya, dan ini di mulai dari November 2020 yang mana terdapat 6 PUK SPL FSPMI yang juga terdampak, tetapi dalam hal ini kami DPW FSPMI Provinsi Riau tidak hanya berbicara tentang keberlangsungan hubungan kerja anggota FSPMI, tapi seluruh pekerja yang terdampak PHK tersebut, harapannya RDP dengan DPRD Provinsi Riau nanti dapat mencari solusi terhadap korban PHK yang sekarang telah kehilangan pekerjaan, hal ini tentu akan banyak dampak negatif dimana ditengah pandemi yang tak kunjung usai, gelombang PHK besar-besaran justru melanda, pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi harus segera mengambil tindakan dan langkah-langkah agar kawan-kawan korban PHK yang jumlahnya ribuan dapat mendapatkan pekerjaan kembali”, tegas Satria Putra.

Sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD RI Tahun 1945 yang menyebutkan, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Harapan besar dengan sepucuk surat dapat tersampaikan dan menjadi sebuah kenyataan hanya untuk menyampaikan pesan rakyat.

Penulis : Risqi Nur Hidayah