Dewan Pengupahan Kabupaten & Kota Unsur Serikat Pekerja Jawab Tantangan Kadisnaker Bekasi

Bogor, KPonline – Bertempat di villa biru Pancawati Bogor, seluruh dewan pengupahan Kabupaten (Depekab) dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) unsur serikat pekerja berkumpul sejak Rabu, 10 Maret 2021. Mereka diantaranya perwakilan dari serikat pekerja FSPMI, SPSI, GSPMII dan SPN.

Hal ini mereka lakukan guna menjawab tantangan kepala dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi yang meminta kepada depekab unsur serikat pekerja untuk mencari celah hukum memunculkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Pasca terbitnya Undang-undang No.11 tahun 2020 beserta turunannya khususnya Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 yang di dalamnya menjelaskan tentang kewenangan Gubernur kepala daerah terkait penetapan upah minimum sektoral kabupaten/Kota di wilayahnya.

“Dalam Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 tersebut gubernur selaku kepala daerah tidak lagi punya kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota,” jelas salah satu peserta rapat M. Indrayana.

“Disinilah keberanian seorang gubernur diuji, banyak gubernur yang sudah menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2021 diantaranya Jawa timur dan Banten,” kata Indrayana.

Indrayana menambahkan peraturan pemerintah sangat tumpang tindih dengan aturan yang lainnya. Sebenarnya variabel penentuan upah minimum sektoral kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah terkait. (Yanto)

Pos terkait