Bahas Aturan Baru Ketenagakerjaan, PC SPEE FSPMI Bekasi Konsolidasi Bersama Anggota

Bekasi, KPonline – Bicara aturan ketenagakerjaan, tentunya harus bisa dipelajari oleh setiap buruh atau pekerja. Apalagi saat ini banyak kebijakan yang dibuat seolah-olah tidak lagi pro terhadap kaum buruh.

Dalam agenda konsolidasi yang diadakan di kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bekasi, Jumat (12/3/2021), semua jajaran perangakat Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Bekasi hadir dalam agenda tersebut.

Konsolidasi sengaja dilakukan tiada lain agar para Pimpinan Unit Kerja (PUK) bisa memahami ketentuan yang saat ini digulirkan pemerintah.

Ali Yamin selaku Advokasi dari PC SPEE FSPMI menjelaskannya adanya beberapa undang-undang yang terlahir menjadikan kaum pekerja semakin berat untuk mendapatkan kesejahteraan.

“Sudah jelas banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkesan hanya membuat kesepakatan saja, kalau mau merujuk ke PP Nomor 36 Tahun 2021,” ungkap Ali di depan PUK yang hadir.

Masih kata Ali Yamin, bagaimana dengan upah 2021 yang saat ini dibarengi dengan munculnya beberapa kebijakan. Hal ini disampaikan, dan dijelaskannya dengan tegas. Upah yang sangat krusial untuk para pekerja namun hal ini justru selalu diatur terus oleh pemerintah.

“Saat ini UMK tiap daerah beda-beda, bahkan kabupaten Bekasi lebih besar dari daerah lain. Logikanya jika Omnibus Law sudah mulai diberlakukan artinya upah semua pekerja akan dipukul rata dengan ketentuan yang ditentukan oleh gubernur. Ini Undang- undang simpang siur siapa yang bikin Undang-undang, ketentuan pun ini jelas banyak yang harus kita pelajari khususnya untuk para PUK. Ingat aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) azasnya sudah jelas tidak bisa diganggu gugat lagi,” tambah Ali tegas.

Dalam hal pembahasan perbandingan Undang-undang yang dibahas bukan hanya terkait upah. Namun beberapa ketentuan yang ada di Undang-undang 13/2003 pun dijadikan suatu perbandingan karena setelah pengkajian banyak pasal-pasal yang ada di Undang-undang 13/2003 hilang tidak lagi dituangkan di Omnibus Law.

Dari pantauan Koran Perdjoeangan beberapa PUK yang hadir mengungkapkan adanya ketentuan yang tumpang tindih. Sesi diskusi pun sempat terjadi karena adanya beberapa temuan ketentuan yang sudah dituangkan dalam PKB di beberapa perusahaan.

“Saya sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati bersama di perusahaan. Jika harus merubah dengan ketentuan Omnibus Law jelas banyak pihak pekerja yang akan dirugikan. Bukan masalah upah saja akan terpangkas, beberapa hak kita sebagai pekerja nyaris bisa hilang dengan kebijakan itu,” kilahnya salah satu peserta.

Penulis: Jhole
Foto: Aep