Detik-Detik SK UMK 2023 Jawa Barat Disahkan Gubernur Ridwan Kamil

Bandung, KPonline – Menjelang penetapan SK UMK 2023 Kota maupun Kabupaten di Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada Hari Rabu (07/12/22) yang berdasarkan informasi jadwalnya akan di tandatangani pada pukul 16.00 WIB ternyata mundur.

Maka dengan terpaksa para pimpinan dari setiap SP/SB se-Jawa Barat menjemput SK UMK 2023 tersebut ke dalam kantor Gubernur. Nampak hadir pula Dede Rahmat selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat yang juga menjabat selalu Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian pengumuman SK Gubernur tentang UMK tahun 2023 tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Jawa Barat, dikarenakan Ridwan Kamil selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat sedang tidak ada di tempat.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan kesimpulan dari pihak Aliansi Buruh Jawa Barat tentang SK Gubernur yang sudah di sahkan tersebut, sebab SK UMK tahun 2023 tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota masing-masing daerah di Jawa Barat, yaitu kenaikannya dikisaran angka 7 sampai 7, 8 persen. (Dian Rusdiana)