Detik-detik Penetapan dan Pengumuman UMP 2018

Jakarta, KPonline – Tanggal 1 November 2017, seluruh Gubernur harus sudah menetapkan dan mengumumkan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, penetapan UMP merupakan kewenangan Gubernur setelah memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Namun demikian, penetapan UMP yang menjadi kewenangan Gubernur, seperti diambil alih oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Hal ini terlihat dengan adanya Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Ini didasarkan pada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).

Jika mengacu pada keinginan pemerintah pusat, tanpa harus ditetapkan Gubernur, UMP 2018 sudah diketahui.

Tetapi buruh Indonesia menolak penetapan upah minimum berdasarkan PP 78/2015. Unjuk rasa dilakukan di berbagai daerah. Buruh meminta penetapan UMP berbasiskan pada komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika Menaker menyandarkan argumentasinya pada PP 78/2015, serikat pekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Menurut buruh, Undang-Undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, semestinya yang digunakan adalah UU 13/2013.

DKI Jakarta adalah contoh nyata bagaimana pertarungan itu terjadi. Sejauh ini ada 2 pilihan yang disodorkan ke Gubernur.

Pertama besaran UMP sesuai hitungan unsur pengusaha di Dewan Pengupahan DKI yakni sebesar Rp 3,648 juta. Sedangkan yang kedua adalah besaran UMP sesuai hitungan unsur buruh di Dewan Pengupahan sebesar Rp 3,917 juta.

Keduanya dihitung dari 2 aturan berbeda. Rp 3,648 dihitung berdasarkan PP 78/2015. Sedangkan Rp 3,917 juta didasarkan hitungan di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terkait dengan adanya 2 perbedaan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya kini terus mencari terobosan inovasi agar tuntutan kesejahteraan buruh bisa ditingkatkan tanpa mengikuti kisruh pembahasan soal aturan yang sah.

Kita lihat saja, apakah para Gubernur lebih tunduk pada perintah Undang-undang, atau justru sebaliknya: mengabdi pada kepentingan upah murah.

Pos terkait