Demo Buruh Kabupaten Jepara Tuntut Ganjar Pranowo Revisi SK UMP/UMK Jawa Tengah 2022

 

Jepara, KPonline – Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kabupaten Jepara hari ini kembali menggelar aksi demo di kantor Gubernur Jawa Tengah.

Sebanyak 500-700 buruh pabrik tersebut menggelar aksi demo sebagai bentuk protes keras kepada Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah, terkait keputusannya dalam menetapkan Upah Minimum di Jawa Tengah.

Hal tersebut secara gamblang disampaikan oleh Doni Saputro, Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya kepada awak media.

“Hari ini kita kembali menggelar aksi demo di Gubernur Jawa Tengah. Kisaran 500-700 buruh FSPMI Kabupaten Jepara hari ini akan berpartisipasi dalam aksi tersebut. Kita memprotes kebijakan Upah Minimum yang telah diputuskan oleh Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah,” ujar Doni Saputro.

Selain bentuk protes keras dari buruh kepada Ganjar Pranowo, aksi demo tersebut membawa 3 tuntutan yakni meminta pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Dalam putusannya Pemerintah dan DPR dituntut untuk memperbaiki undang-undang dalam kurun waktu dua tahun.

Yang kedua, buruh yang berdemo meminta Ganjar Pranowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) UMP/UMK Gubernur Jateng tentang Upah tahun 2022. Buruh meminta pemerintah tidak menggunakan aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum tahun 2022, ditambah lagi PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah turunan dari UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan oleh MK cacat formil dan inkonstitusional.

“Lebih lanjut, kita menuntut agar Gubernur Jawa Tengah mencabut dan merevisi SK UMP/UMK Jawa Tengah untuk tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Kita sama-sama tahu, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional oleh MK,” ucap Doni.

Yang terakhir, buruh meminta kepada Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah untuk menaikkan UMP/UMK Jawa Tengah di atas 10% yang diasumsikan layak oleh buruh.

Sampai dengan berita ini dilansir, masa aksi buruh FSPMI Kabupaten Jepara masih dalam rute perjalanan menuju kantor Gubernur Jawa Tengah. (Ded)