Demo Buruh Banten: Ini Pernyataan Sikap Aliansi Buruh

Foto: Chuky

Cilegon, KPonline – Sebelum membubarkan diri, para pimpinan buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) yang melakukan aksi blokade di Perempatan Damkar, Cilegon Banten, pada Kamis (15/12/2016), membacakan pernyataan sikap bersama hasil kesepakatan antar pimpinan serikat pekerja/buruh se-Provinsi Banten.

Setidaknya ada lima pernyataan yang mereka sampaikan kepada Plt Gubernur Banten.

Bacaan Lainnya

Pertama, merevisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Provinsi Banten dan Menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten Untuk Tahun 2017 sesuai dengan hasil rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.

Kedua, tidak mempergunakan formula penghitungan Kenaikan Upah Minimum yang hanya berdasarkan Inflasi dan ditambah Pertumbuhan Ekonomi (PDB).

Ketiga, Segera menerbitkan dan/atau menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten untuk Tahun 2017 dan pemberlakuannya bersamaan dengan pemberlakuan Upah Minimum Kota/Kabupaten Tahun 2017 (per tanggal 1 Januari 2017)

Keempat, meminta kepada Gubernur/Walikota/Bupati untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden untuk segera mencabut PP.78/2015 Tentang Pengupahan, sekaligus menghapus formula kenaikan Upah Minimum dengan rumusan Inflasi dan ditambah Pertumbuhan Ekonomi (PDB).

Kelima, mengembalikan hak pekerja/buruh yang diwakili oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk menetapkan dan merundingkan besaran Kenaikan Upah Minimum disetiap tahun melalui perwakilan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten. Dengan kata lain pada prinsipnya Besaran Kenaikan Upah Minimum wajib dirundingkan dan melibatkan unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Setelah membacakan pernyataan sikap tersebut, para pimpinan menginstruksikan kepada seluruh massa aksi untuk kembali atau membubarkan diri dengan tertib.

Dari aksi yang dilakukan oleh Buruh Banten, pihak kepolisian dan TNI sudah mengerahkan ratusan personil, 4 unit water canon dan 1 Mobil Komando dari Kepolisian juga beberapa Anjing K9 untuk mengawal dan membubarkan massa buruh jika tidak segera membubarkan diri.

Dalam orasinya, para pimpinan buruh mengatakan, bilamana sampai dengan akhir Desember 2016 Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Nata Irawan selaku Plt. Gubernur Banten tidak mendengar aspirasi buruh untuk merevisi SK UMK 2017, buruh Banten akan kembali turun ke jalan. (*)

Penulis: Firman/Chuky
Photo: Chuky

Pos terkait