UMSK Batam 2016 Dibatalkan Pengadilan, Buruh Siapkan Perlawanan

Jakarta, KPonline – Hakim PTUN Tanjungpinang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau terkait UMSK Batam Tahun 2016. Dengan adanya putusan ini, perjuangan UMSK 2017 akan semakin berat.

Menurut Pengurus Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Suprapto, pihaknya akan melakukan perlawanan. Sebab baik-buruknya hasil putusan itu, menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini pekerja, dan keluarga pekerja di Batam. Tidak hanya itu, keputusan ini bisa saja digunakan oleh Apindo di seluruh Indonesia untuk menolak UMSK.

Bacaan Lainnya

“Kami menolak putusan itu. Indikasinya ada yang tidak beres. Kami akan melakukan aksi, kami juga akan melakukan banding,” kata Suprapto, Kamis (15/12/2016).

Ada banyak argumen yang membuat pihaknya dari serikat pekerja menolak putusan dengan nomor perkara 14/6/2016/PTUN TPI itu. Yang menempatkan DPK Apindo Kota Batam sebagai penggugat, melawan Gubernur Kepulauan Riau sebagai Tergugat, dan sejumlah asosiasi pekerja sebagai Tergugat Intervensi.

Pokok perkara dalam gugatan tersebut, yakni menyatakan tidak sah serta mencabut SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1832 tertanggal 2 Juni 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam tahun 2016.

“Putusan selanya dikeluarkan tanpa dihadiri Tergugat. Hanya diinformasikan melalui hape,” ujarnya.

Menurut Suprapto, alasan PTUN membatalkan SK UMSK Batam adalah karena tidak ada asosiasi untuk bidang kerja tertentu. Padahal, UMSK haruslah dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor usaha. Dalam hal ini, hakim mengimbau agar pengusaha membentuk asosiasi untuk bidang kerja yang belum ada asosiasinya tersebut.

Dalan gugatannya, Apindo Batam mempersoalkan dan menggugat mekanisme penerbitan SK tersebut. Dasar gugatan itu bersumber pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 15 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 7 Tahun 2013.

“Nah, di situ ditegaskan bahwa UMS diterbitkan atas dasar kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektoral dan serikat pekerja sektoral. Sementara dalam realisasinya, kesepakatan di tingkat sektoral tidak dilakukan. Dasar Pak Gubernur mengeluarkan SK itu adalah rekomendasi Wali Kota Batam. Kami menilai, prosedurnya tidak benar. Karena itu, kami ajukan gugatan,” terang kuasa hukum Apindo Batam, Zulham. (*)

 

Pos terkait