Demo Buruh 212 di Batam, Konsisten Tuntut PP 78/2015 Dicabut

Batam, KPonline – 2 Desember, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam kembali bergerak. Kali ini, mereka menuju Batam Centre dari titik kumpul di sekitaran komplek industri Batamindo dan Panbil di Mukakuning.

Selanjutnya, ratusan buruh ini melakukan demo di Gedung Graha Kepri, Batam Center. Demo buruh yang dimulai sekira pukul 09.30 wib  itu menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut PP 78/2015. Menurut buruh, PP tersebut merupakan pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah.

Bacaan Lainnya

Selain mendesak pencabutan PP 78/2015, buruh juga menuntut agar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2017 satu kesatuan dengan Upah Minimum Sektoral (UMS). Hal ini, kata pendemo sudah disepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada 11 November 2016, lalu.

“Kami mengawal kesepakatan DPK soal upah, tak ada hubungannya politik,” kata Regar, salah satu anggota DPK Batam dalam orasinya.

UMK Batam 2017, kata dia, harus sesuai dengan apa yang telah disepakati DPK Batam. Terlebih, kata dia, upah sektoral yang berkeadilan bagi buruh.

Sebelumnya, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Suprapto, menyampaikan selain menuntut pencabutan PP 78/2015, mereka juga menuntut agar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengakomodir upah minimum kota (UMK) Batam 2017 yang diusulan buruh. Sebab, angka UMK yang diusulkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi belum sesuai dengan apa yang diharapkan pekerja di Batam.

Selain upah, FSPMI Batam juga akan menyuarakan agar pemerintah berlaku adil terhadap semua warga negara, khususnya perlakuan hukum. Selama ini, kata dia, hukum di Indonesia ini masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kami juga menuntut kesetaraan hukum terhadap semua warga negara. Jangan masyarakat kecil saja yang selalu ditindas,” ujar dia.

Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan dari buruh masuk ke gedung Graha Kepri untuk menemui perwakilan dari Gubernur Provinsi Kepri.

Dalam kesempatan ini yang ditemui para buruh yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu.

Pertemuan tertutup berlangsung sekitar satu jam.

Setelah mendapatkan kesepakatan, para perwakilan buruh dan Tagor langsung menemui pengunjuk rasa dan membacakan hasil dari pertemuan tersebut.

Salah satu hasil tersebut adalah pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang terkesan belum ditentukan oleh Pemerintah Kota Batam.

Menurut Tagor, permasalahannya untuk UMSK masih belum ada kesepakatan.

“Ada tiga sektor disini. Untuk Sektor 1 dan 3 sudah ada, namun sektor 2 belum ada angkanya. Kita menunggu dulu, itu juga kita menunggu dari pihak Pemko Batam,” kata Tagor.

Fotografer: Suryono ArRidho

Pos terkait