Ada Apa Di Balik PP 78 ? Bacaan Khusus Buruh (Akademisi, Tokoh Agama Jangan Baca)

Aksi buruh PT NSK menolak PP 78 tahun 2015 ( foto : Maxie )

Sudah tahun ke tiga  PP 78/2015 bakal dipaksakan untuk mengatur tentang upah buruh. Sebuah peraturan yang dirasa menyengsarakan bagi buruh atau pekerja. Sekalipun penolakan begitu kuat dan luar biasa dan di mana – mana.

Namun begitu kuat pula aroma penekanan – penekanan. Seolah PP78 itu ibarat takdir dari tuhan yang malaikat apapun tak boleh berperasaan membantu mengubahnya. Walaupun sebenarnya para gubernur , bupati maupun walikota tidak wajib pakai PP78 untuk sebagai pedoman penetapan upah minimum. Karena ada UU yang secara hirarki bisa lebih ditaati sebagai pedoman rujukan lebih tinggi dibanding sekedar pp.

Bacaan Lainnya

Namun mungkin pemerintah sekarang sedang ingin superior “ngalah – ngalahi” Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga menteri tenaga kerja harus keluarkan SE guna menggertak para kepala daerah untuk “manut” kepada titah Tuhan… eh presiden.

Dengan menjadikan ciptaan terbaiknya yaitu PP78 sebagai pedoman menentukan upah pekerjanya. Mungkin hanya di Indonesia seorang menaker bisa “mrentah – mrentah” gubernur, bupati dan walikota yang notabene bisa jadi candaan anak sd.

Sebab garis instruksi pemerintahan kita amat lucu. Tak cukup di situ kelucuanya. Mendagri pun iri dan ingin ikut diketawai anak sd seluruh Indonesia. Yaitu mendagri dengan ambil tindakan “metentheng – metentheng” ikut mengatur pengupahan melalui SEnya sendiri. Saking “metentheng nya” seluruh anak sd khawatir rambut palsunya lepas.

Baiklah… selanjutnya mari kita menganalisa. Ada apa gerangan dibalik begitu kuatnya pemaksaan PP78? Jangan tanya kita ini siapa. Tidak perlu jadi doktor dulu untuk sekedar membuat telaah sebuah masalah. Kita sebagai buruh juga punya hak untuk menganalisa masalah. Apalagi hal ini menyangkut kehidupan kita sendiri. Sebab kita tahu akademisi manapun akan mendadak jadi bodoh jika dimintai pendapat soal PP78 ini kecuali Rizal Ramli. Kita juga tidak perlu takut dibodoh – bodohkan jika pendapat kita salah. Toh pendapat bodoh kita ini akan kita pasarkan untuk segmen kita sebagai kaum buruh dan pekerja.

Kalaupun ada segmen masyarakat yang merasa punya klas lebih tinggi dari kita kemudian menyimak pendapat kita kemudian mereka mengernyitkan “bathuk atos nya” karena menurutnya kita salah, itu bukan salah kita. Salah sendiri mereka baca.

Ketahuilah kawan mungkin rasanya kita sebagai pekerja sedang berada dalam posisi pertentangan. Pertentangan dengan kekuatan gaib yang luar biasa. Kekuatan gaib yang punya rencana jangka panjang menguasai seluruh bumi beserta isinya yang bisa menghasilkan kekayaan.

Bukan seperti kita yang sudah bahagia dengan rencana pendek yaitu asal besok bisa makan. Kekuatan gaib ini mungkin yang mengatur seluruh hal ikhwal yang ada di negara kita walaupun tidak secara langsung.

Hal – hal jangka panjang tentang pembangunan rasanya bukan untuk kita nikmati. Seperti jalan tol yang kita lewat harus bayar mahal padahal dibangun dengan uang negara. Kalaupun kita lewat paling hanya beberapa kali saja dalam setahun. Yang jelas prasarana ini untuk memudahkan transportasi niaga. Buat kita apa yang kita niagakan? Kita hanya menguasai sekapling tempat tinggal.Itupun kalau kita bisa beli.

Sedangkan kabarnya ribuan hektar hutan sudah dikapling oleh pemilik kekuatan gaib yang dari situ butuh prasarana yang baik untuk usahanya. Bahkan di sumatera ada lahan seluas sepertiga pulau jawa dikuasai oleh seorang saja yang dulunya hutan penyangga kehidupan sekarang berubah jadi kebun sawit. Belum lagi prasarana lain yang juga tak kalah dalam menghabiskan uang negara.

Soal perburuhan mereka sadar sepenuhnya bahwa buruh pekerja adalah hal penting demi menjalankan proses produksi. Untuk kaum pekerja jangka panjang apa yang hendak mereka kuasai? Tentunya adalah tenaga kerja yang fleksibel dan murah adalah tujuan utama mereka. Untuk itu para penguasa gaib yang saya maksud sudah mengambil langkah dengan menggunakan perangkat kekuasaan formal guna menciptakan aturan – aturan demi “nglegakake sinuwun” penguasa gaib.

Pasal demi pasal terus diupayakan terus menerus agar buruh pekerja makin jauh dari sejahtera. Dulu pekerja dibedakan antara pekerja tetap dan pekerja masa percobaan. Sekarang sudah dikembangkan ada berbagai macam mulai dari outsourching, kontrak, borongan, harian lepas dan magang.

Mungkin tigapuluh tahun ke depan yang disebut pekerja tetap akan menjadi bak binatang langka yang hampir punah. Karena jika kita lihat dari tahun ke tahun populasi pekerja tetap makin tergeser oleh pekerja model jaman “now” yang makin tak jelas masa depannya. Ada yang pensiun tapi sebagai penggantinya bukan pekerja tetap. Kalau sudah begitu lama – lama serikat pekerja juga akan punah karena pekerja yang fleksibel kesulitan menegakan serikat. Sehingga pada akhirnya kekuatan gaib mereka tak ada yang menghalangi.

Soal upah murah tentunya penguasa gaib masih belum merasa pas terhadap keberadaan UU Ketenagakerjaan. Aturan dalam UU masih dirasa “kepenaken” bagi pekerja. Belum lagi soal aturan pesangon yang menurut mereka kayaknya perlu dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikeuntungan dan perikerakusan. Penguasa formal makin tertekan dalam hal ini oleh penguasa gaib. Sehingga perlu dilahirkan peraturan khusus tentang pengupahan sekalipun melanggar aturan. Bahkan dalam pelaksanaanya perlu pengawalan khusus.

Penguasa formal ditingkat daerah yang bersinggungan langsung dengan pekerja juga perlu di tekan. Bila perlu disandera dengan hal administratif maupun disandera dengan ancaman celah kerjaya (kalau ada) dikasuskan secara pidana. Hingga para kepala daerah diposisikan seperti “tikus kejepit”. Sudah “tikus kejepit” disuguhi buah simalakama. Ada juga yang mencoba tidak tunduk dengan aturan khusus itu. Kita perlu beri aplous buat para kepala daerah yang merdeka.

Soal penolakan dan protes atau demonstrasi dari pekerja. Mereka sudah siapkan aparat. Dengan mengkondisikan secara halus maupun secara kasar. Tergantung maunya demonstrans mau “bakso halus” atau “bakso kasar” yang keduanya gratis karena sudah dibayar lewat pajak. Barangkali benar menurut pendapat korda saya. Bahwa PP78/2015 adalah semacam “try out” semacam percobaan pembunuhan kecil – kecilan kepada bangsa buruh. Kalau ini berhasil dilaksanakan maka tidak mungkin percobaan pembunuhan bangsa buruh skala selanjutnya bisa mudah dilakukan. Kita mungkin sudah sering dengar “sriwingan” yang kerap dilontarkan para penguasa formal baik wakil rakyat maupun menteri – menteri. Soal revisi UU ketenagakerjaan, penghapusan pesangon, kemudahan regulasi dan masih banyak “semriwing entut berut” yang lainya.

Seperti penghapusan subsidi, keanekaragaman pajak dan pungutan diluar pajak semua “semriwing” silih berganti mengabarkan berita buruk. Perlu saya tegaskan lagi bahwa “try out” ini sudah mau memasuki tahun ke tiga. Kita sebagai bangsa buruh sudah lakukan ini itu dalam melawan bentuk penindasan ini. Jangankan kita menang bertahanpun kadang kewalahan.

Rasanya mungkin perlu lakukan tindakan yang belum pernah kita bangsa buruh lakukan. Bahkan mungkin sesuatu yang belum pernah bangsa buruh pikirkan. Apakah itu? Jawabanya masih dirahasiakan.

(Suhadi ,Koresponden Sidoarjo)

Pos terkait