Demi Kesejahteraan Rakyat, KSPI bersama Rumah Rakyat Indonesia Longmarch Surabaya-Jakarta suarakan SEPULTURA.

Dukungan Luas Masyarakat menambah keyakinan buruh akan kemenangan Prabowo -Sandi

Purwakarta, KPonline.- Minggu 31 Maret 2019. Sepuluh tuntutan rakyat (SEPULTURA) merupakan kontrak politik antara KSPI dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Capres-Cawapres) dan untuk mewujudkan hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak main-main dalam pelaksanaanya.

Selama ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merupakan organisasi buruh paling depan dalam bersuara dan berbicara untuk masalah kesejahteraan bertujuan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konsistensi pergerakannya telah menghadirkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan, hingga pada akhirnya program tersebut kini bisa dirasakan oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia.

Bacaan Lainnya

Longmarch Surabaya-Jakarta untuk Prabowo-Sandi kini telah sampai di Jawa Tengah dan menegaskan bahwa pergerakan FSPMI-KSPI bukanlah basa basi. Dengan bersosialisasi kepada masyarakat akan isi Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA) disepanjang perjalanan,  membuat peluang kemenangan Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandi dalam Pemilihan Umum 2019 semakin didepan mata.

Berikut ini adalah isi Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA) :

1) Menaikan Upah Layak menjadi 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

2) Menghapus penangguhan upah minimum.

3) Menjalankan Jaminan Pensiun wajib untuk pekerja atau buruh tahunan.

4) Jaminan Kesehatan untuk buruh dan rakyat kecil.

5) Menghapus Outsourching, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

6) Mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan perawat serta merevisi Undang-Undang (UU) perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

7) Mencabut Undang-Undang Ormas (Organisasi Masyarakat).

8) Mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memberikan subsidi bagi guru dan tenaga honorer sebesar Rp 1 juta perbulan.

9) Melaksanakan wajib belajar 12 tahun.

10) Menyediakan alokasi Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN) untuk beasiswa anak buruh atau pekerja hingga Universitas, Perumahan dan transportasi publik murah untuk rakyat.

(Lestareno)

Pos terkait