Demi Kesejahteraan Kaum Buruh, FSPMI Purwakarta Temui Komisi IV DPRD Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Menurut kelas pekerja atau kaum buruh upah adalah urat nadi. Oleh sebab itu, buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta mendatangi kantor DPRD Purwakarta (komisi IV) pada Kamis (28/10/2021).

Mereka meminta kepada anggota DPRD di Komisi IV untuk menekan pemerintahan Kabupaten Purwakarta, tepatnya Bupati beserta Kadisnaker dan perusahaan-perusahaan yang berada di Purwakarta agar dapat mengabulkan 4 tuntutan dari Serikat Pekerja (FSPMI) yaitu:

Bacaan Lainnya

1. Naikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), khususnya di Purwakarta sebesar 10%.

2. Berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) sesuai KJU.

3. Memberikan kembali surat Penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dari DPRD dan Bupati

4. Membuat surat edaran bupati terkait PP/PKB tanpa UU Cipta Kerja.

Selain itu, FSPMI juga meminta kepada dinas terkait (pemerintah) untuk menindak tegas perusahaan yang menggunakan tenaga kerja magang di Purwakarta yang di upah 1,4 juta tanpa perlindungan jaminan sosial.

Kemudian, mereka pun meminta pemerintah memberi tindakan tegas kepada perusahaan yang memberikan upah pekerjanya di bawah upah minimum (UMK) yaitu sebesar 2,6 juta per-bulan dengan status magang dan outsourcing.

Wahyu Hidayat (Ketua SPAMK-FSPMI), Alin Kosasih (Ketua SPAI-FSPMI), perwakilan dari setiap PUK SPA FSPMI dan Media Perdjoeangan hadir dalam kesempatan tersebut.

Dan mereka pun bertemu secara langsung dengan Jimmy selaku Ketua Komisi IV Fraksi Gerindra, Menah dari Fraksi Golkar, Arif dari Komisi I Fraksi PKS dan para staf Komisi IV DPRD Purwakarta.

Kemudian, Arif selaku Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan beserta Iwan dari Dinas Pengawasan pun turut hadir dalam agenda yang dilakukan FSPMI tersebut.

Pos terkait