Deadlock, PUK SPAMK FSPMI PT. MKM Siapkan Mogok Kerja

Jakarta, KPonline – Jajaran PUK PT. MKM tetap pada keputusannya dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan mogok kerja. Mogok kerja ini sehubungan dengan perselisihan hubungan industrial yang sedang terjadi antara PUK SPAMK FSPMI PT. MKM DKI Jakarta dengan pihak manajemen yang tak kunjung ada titik temu. Perundingan demi perundingan tak membuahkan hasil, tuntutan PUK terkait Tunjangan Tahun Baru yang belum disepakati dan angka yang diajukan tak juga dipenuhi.

PUK SPAMK FSPMI PT. MKM dengan dukungan penuh dari seluruh anggota dalam perjuangan ini rencananya akan mogok kerja yang akan mereka lakukan pada 28 Januari 2019 hingga 28 Februari 2019 nanti. Seperti senin sore kemarin (21/1) selepas jam kerja, anggota PUK PT MKM ini berkumpul di depan stamping plant, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan yang dilakukan oleh jajaran pengurus unit kerja. Apa yang mereka rencanakan sudah sesuai menurut Undang Undang 13 tahun 2003 pasal 143 ayat (1) ” siapapun tidak dapat menghalang halangi pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yg dilakukan secara sah, tertib dan damai.”

Bacaan Lainnya

Meskipun pihak manajemen terus berusaha untuk menggagalkan rencana tersebut yaitu dengan menyebar angket ‘Bersedia bekerja atau tidak di tanggal 28 Januari s/d 28 Februari 2019’. Meski demikian PUK PT. MKM dan anggota menyikapi manuver ini secara cerdas karena memang tidak ada konsekuensi hukumnya.

PUK SPAMK FSPMI PT. MKM terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, disela sela pendidikan yang digelar di Training Center, Bogor (19-20 Januari 2019) mereka juga menyempatkan untuk melakukan koordinasi bersama jajaran Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI DKI Jakarta untuk mematangkan rencana aksi ini(Jim).

Pos terkait