Darurat PHK, PUK FSPMI PT. G4S Jakarta Melawan

Jakarta, KPonline – Pihak manajemen PT. G4S SS dan PT G4S SSS memanggil karyawannya satu per satu untuk diberitahukan pemberhentian bekerja atau PHK. Bahwa karyawan yang bekerja dibagian cadangan (tanpa ditempatkan di pos tetap) pada jumat kemarin (14/8). Dan hal ini masih berlanjut pada hari selasa (18/8) sebanyak 130 karyawan diberhentikan dari pekerjaannya tanpa melalui perundingan dengan serikat pekerja. PHK ini terkesan dipaksakan dan melanggar undang undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2013 yang menyebabkan kedua PUK itu meradang.

Berawal saat apel pagi, anggota PUK SPAI FSPMI PT. G4S SS dan PT. G4S SSS yang bertugas di bagian spare atau cadangan ini mendapat info dari komandan regu (danru) spare bahwa akan ada PHK atau pengurangan karyawan. Dan benar adanya, dan hari itu juga manejemen melakukan proses pemutusan hubungan kerja hanya secara lisan.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya laporan kejadian yang mengejutkan itu sontak kedua PUK SPAI FSPMI PT. G4S SS dan PT. G4S SSS langsung menemui manejemen untuk mengklarifikasi berita tersebut akan tetapi manajemen menolak perwakilan PUK untuk mengklarifikasi adanya PHK yang dilakukan pihak HRD PT. G4S.

Justru manajemen tetap ngotot akan melakukan proses pemanggilan karyawan spare orang per orang untuk dilakukan PHK.

“Melalui perwakilan PUK kami menolak dengan adanya pemanggilan secara lisan dan cara pemanggilannya pun tidak jelas karena tanpa prosedur sedangkan di PT. G4S SS dan PT. G4S SSS ini ada serikat pekerja yang sudah di akui yaitu SPAI FSPMI,” ujar salah satu anggota.

Setelah didesak, akhirnya perwakilan kedua PUK di terima manejemen untuk klarifikasi tentang pemanggilan PHK yang akan di lakukan pihak manejemen terhadap karyawannya. Manajemen menjelaskan alasan perusahaan setelah di sesak puk untuk klarifikasi tentang masalah PHK. Manajemen beralasan PHK terhadap anggota karyawan yang berada dibagian spare/cadangan pihak perusahaan sudah tidak mampu lagi untuk membayar gaji karyawan yang berada di posisi cadangan pada bulan bulan depan.

Pihak Perusahaan PT. G4S akan memberi pesangon 2 x PMTK kepada karyawan anggota PUK PT. G4S dan masa kerja akan dihitung sesuai dengan data yang dimiliki oleh perusahaan.

Pihak perusahaan G4S tetap melanjutkan proses PHK hingga hari selasa 18 Agustus 2020.

Sementara itu, kedua PUK PT. G4S ini bersepakat akan terus melakukan perlawanan terhadap keinginan perusahaan PT. G4S untuk melakukan PHK. Hal ini dikarenakan PHK sepihak tanpa melalui prosedur dan tanpa ada perundingan dahulu dengan pihak serikat pekerja.

Kedua PUK SPAI ini juga langsung berkoordinasi dengan perangkat PC SPAI FSPMI DKI dan melakukan pertemuan untuk minta arahan dari perangkat seperti Hayadi, Sukoco dan Emen.

Perangkat PC SPAI FSPMI DKI berpendapat bahwa proses PHK yang dilakukan pihak perusahaan PT G4S tidak benar karena tidak melalui prosedur dan cacat hukum, oleh karenanya anggota PUK karyawan yang kena dampak PHK agar terus bekerja seperti biasa dan update terus perkembangan sekecil apapun beritahukan ke perangkat PC SPAI FSPMI DKI tegas Hayadi.

“Terus lakukan komunikasi bangun kekompakan dan konsolidasi dengan anggota semuanya dan lakukan pemetaan serta rapatkan kekuatan anggota,” ujarnya.

“Dan jangan lupa anggota yang terdampak PHK dilakukan pemberkasan dari 130 orang diantaranya ada 7 orang pengurus PUK PT. G4S SS dan 1 orang pengurus PUK PT. G4S SSS, mereka merupakan pengurus serikat pekerja semua yang ter PHK artinya ini union busting terhadap serikat pekerja FSPMI yang ada di PT G4S,” tambahnya lagi.

Sampai berita ini diturunkan (20/8) PUK SPAI FSPMI PT. G4S SS dan PT. G4S SSS masih masuk seperti biasa sekaligus berjaga jaga untuk kemungkinan terburuk. Serta akan dilakukan dan diambil tindakan oleh kedua PUK PT. G4S jika pihak perusahaan tetap meneruskan proses PHK melalui surat pemanggilan orang per orang.

(Omp/Jim).

Pos terkait