Catatan Kritis KSPI Untuk BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline – Program utama BPJS Jaminan Ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan kaum buurh dan rakyat bersama keluarganya dapat hidup layak ketika terjadi pemutusan kerja, mengalami kecacatan baik di usia tua ataupun di usia muda melalui program jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, jaminan Hari tua dan jaminan pension.

Jaminan pension adalah program baru bagi buruh / pekerja swasta sesuai amanah UU SJSN no 40/2004. Walaupun ada kemiripan dengan program jaminan hari tua yakni sama sama membackup buruh dan keluargnya pada saat pension dan usia tua, namun dalam program pelaksanannya di Indonesia antara JHT dan Jaminan Pensiun mempunyai perbedaan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Sebanyak 19.304 Perusahaan Belum Patuh Akan Diproses Hukum

Perbedaan utama adalah Jaminan hari tua, akumulasi dana yang di iur akan bisa diambil oleh para buruh saat mengalami usia pension diusia 56 tahun. Sedangkan program jaminan pension, dana yang di iur akan dikelola oleh BPJS Ketenagkerjaan, agar para peserta mendapatkan manfaat bulanan setiap bulannya dari BPJS Ketenagekerjaan sebagai penggatnti pendapatan yang hilang. Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta / buruh yang mempunyai masa iuaran minimal 15 tahun. Sedangkan bagi peserta yang iurannya kurang dari 15 tahun, saat memasuki usia pension akan mendapatkannya secara lumpsump.

Yang menajdi masalah utama dalam program jaminan pensiun adalah: (1) ketika pemerintah hanya menetapkan iuran nya hanya 3% ( 1% pekerja dan 2% pengusaha); dan (2) menetapkan manfaat bulanan yan g diterima hanya 15-40% saja dari gaji.

Baca juga: Di Seminar KSPI, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Bicara Tantangan Jaminan Sosial

Menetapkan Iuran Jaminan pension 3% adalah kesalahan fatal, bukan hanya menghianati semangat awal reformasi SJSN yakni menjadikan akumulasi iuran yang terkumpul di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai satu kekuatan ekonomi rakyat untuk mengiumbangi dan tidak bergantung kepada lembaga-lembaga keuangan swasta dan global serta lembaga –lembaga donor.

Dengan iuran 3%, hilanglah kesempatan bagi Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan terus bergantung pada utang dan investor asing. Angka iuran jaminan pension 3% , sejalipun ditambah dengan iuran JHT 5,7% ( menjadi 8,7%), masih jauh tertinggal dengan iuran di Malaysia 23%, Singapura mencapai 33%, China sekitar 28%.

Baca juga: Ini Target BPJS Ketenagakerjaan Pada 2017

Dengan kekuatan akumulasi iuran pension itulah Cina dan Singapura hari ini menjadi kekuatan dunia. Bahkan Singapura dan cina lah Negara yang menjadi Negara terbesar menjadi penghutang Indonesia dan menjadi Investor terbesar di Indonesia. Walau kita mengetahui bahwa apa sesungguhnya Singapura hanyalah Negara kecil dan tidak memiliki kekayaan alam. Namun faktanya Singapura memiliki pendapatan perkapita yang sangat tinggi. Selain mengkritisi masalah iuran, KSPI juga menolak manfaat pension hanya 15-40% saja atau hanya sekitar Rp. 300 .000 / bulan ( 15% x Upah Rata-rata saat ini / 2 juta ). KSPI mendesak pemerintah agar menetapkan manfaat pension dikisaran 60%-75%, setara dengan manfaat pension yang diterima oleh PNS.

Sementara, masalah JHT juga tak lepas dari sorotan KSPI. KSPI secara tegas menolak JHT hanya bisa diambil 10% setelah 10 tahun bekerja dan dapat diambil penuh pada usia 56 tahun. KSPI memandang hal tersebut sangat merugikan buruh. Selain itu, buruh kontrak dan korban PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan haknya. Oleh karenanya, sejak 2015 KSPI mendesak agar penarikan dana JHT minimal sebesar 80% dari saldo, bukan 10%.

Pos terkait