Catatan #4 Perjuangan Perda Jaminan Pesangon oleh KSPI Jawa Timur : Menagih Janji DPRD I Jatim.

Surabaya,KPonline – Perjuangan KSPI Jawa timur yang menuntut segera diwujudkannya Perda Jaminan Pesangon kembali di munculkan pada Aksi Virtual dan Jalanan, hari ini Rabu 21 April 2021 di DPRD I Jawa timur jalan Indrapura Surabaya.

Bacaan Lainnya

Perjuangan ini sudah dimulai sejak sebelum Mayday 2019 yang lalu dan Perda Jaminan Pesangon adalah salah satu poin yang di setujui oleh Gubernur Kofifah Indar parawansa saat Mayday.

FSPMI pun menindak lanjuti dengan melakukan pertemuan untuk membuat draft Raperda dan Seminar yang menghadirkan para stakeholder agar bisa mendapatkan satu kesepahaman.Aksi demonstrasi juga dilakukan pada 2 Oktober 2019 dan Ketua DPRD yang menjabat pada saat itu,Kusnadi juga berjanji untuk segera merealisasikan Perda tersebut.

Namun proses ini terhenti pada 2020 karena pemerintah dan DPR fokus membahas UU Cipta Kerja .

FSPMI menagih janji DPRD untuk segera mewujudkan Perda Jaminan Pesangon di Jawa Timur (21 April 2021).foto Anam

Akhirnya pada kesempatan aksi serentak menjelang Mayday 2021 sesuai dengan intruksi dari DPP FSPMI,FSPMI – KSPI Jatim sengaja melakukan aksi di DPRD I Jawa timur untuk Menyatakan sikap dukungan agar Hakim MK membatalkan UU Cipta Kerja serta sekaligus menagih janji DPRD untuk segera mewujudkan Perda Jaminan Pesangon ,mengingat pasca ditetapkan nya UU Cipta Kerja justru menimbulkan banyak PHK dengan memanfaatkan situasi Pandemi.

Pada aksi ini Perwakilan buruh yang masuk kedalam Gedung DPRD I JATIM antara lain Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim Ardian Safendra,Nuruddin Hidayat,Ketua Perda KSPI Jatim Apin Sirait, Konsulat Cabang FSPMI Sidoarjo Wahyu Budi Kristianto ,para Pimpinan Cabang FSPMI seperti Heri Novianto (Sidoarjo) ,Yani (Pasuruan), Agus Supriyanto, Feri (Gresik) dan beberapa pimpinan lain.

Diterima oleh Komisi E ,Hari Putri Lestari yang langsung memberikan keterangan bahwa :

DPRD I Jawa timur tidak lupa akan Raperda Jaminan Pesangon dan menilai banyak hal positif dari Raperda ini,draft yang dulu pernah diberikan oleh FSPMI juga masih tersimpan namun secara detil perpasal belum di baca .

Saat ini DPRD masih harus menyelesaikan 3 Perda,dimana 2 Perda diantaranya juga terkait Ketenagakerjaan yakni Perda Perawat yang didasari oleh minimnya perlindungan terhadap Perawat saat Pandemi dan Perda Perlindungan Tenaga kerja Migran dan keluarganya.

Hari Putri Lestari juga menilai jika pemberitahuan pertemuan saat ini sangat mendadak,padahal jadwal kerja DPRD sudah tersusun sejak satu bulan yang lalu sehingga pada kesempatan ini hanya dirinya yang bisa menemui perwakilan buruh.

Karenanya DPRD I Jatim telah menjadwalkan kembali pertemuan ini pada tanggal 29 April mendatang agar seluruh anggota DPRD yang berada di Komisi E bisa ikut melakukan Hearing dengan buruh.

Maka target utama isu daerah pada aksi 21 April ini telah tercapai karena sudah mendapatkan respon positif dari DPRD untuk melanjutkan kembali proses Perda Jaminan Pesangon.DPW FSPMI Jawa Timur berharap agar nantinya tidak ada buruh yang kesulitan mendapatkan pesangon,buruh bisa langsung menerima haknya tanpa harus melakukan demonstrasi dan Mogok kerja.

(Khoirul Anam)

Pos terkait