Catat! ini Tiga Janji Gubernur Kepri Kepada Buruh Batam

Dompak,KPonline – Buruh dari Kota Batam yang berangkat menuju Dompak Senin, (29/11) untuk bertemu Gubernur Kepulauan Riau dengan tujuan meminta agar Gubernur Kepulauan Riau merubah putusan tentang UMK Kota Batam agar tidak mengikuti PP 36 Tahun 2021 yang mengacu pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, akhirnya ditemui oleh Gubernur Kepulauan Riau Ahmad Ansar Pukul 16.19Wib.

Pertemuan yang seharusnya bisa bersifat terbuka untuk kepentingan buruh ini, terkesan sangat tertutup, sehingga beberapa awak media yang berusaha untuk meliput pertemuan tersebut tidak diperbolehkan ikut masuk ke dalam ruangan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pertemuan tersebut telah di sepakati beberapa hal antaranya :

Pertama, Buruh meminta Gubernur membatalkan Kasasi terkait SK UMK Batam 2021 yang di gugat Serikat Buruh secara ketetapan hukum dimenangkan oleh Serikat Buruh baik di PTUN Tanjung Pinang dan PTTUN Medan.

Gubernur berjanji akan berdiskusi internal untuk mengambil keputusan menarik kasasi kasasi tersebut. Gubernur meminta waktu 1 sampai 2 hari.

Kedua, terkait UMK Batam tahun 2022. Gubernur Kepri berjanji malam itu juga akan berkomunikasi kepada Walikota Batam untuk melakukan diskusi terkait berapa UMK kota Batam tahun 2022 yang baik untuk kota Batam.

Ketiga, sebelum permasalahan yang dua diatas selesai Gubernur berjanji tidak akan mengeluarkan SK UMK Batam 2022 dan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum SK UMK Batam diputuskan. (Dion/Minto)

Pos terkait