Buruh Tangerang Minta UMK 2019 Direvisi

Tangerang, KPonline – Gubernur Banten,Wahidin Halim akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (umk) tahun 2019 se provinsi Banten.

Penetapan tersebut setelah ditanda tanganinya surat keputusan nomor 561/kep.318 -HUK / 2018, tertanggal 21 november 2018 oleh pejabat pemerintahan nomer satu di Banten.

Inilah besaran nilai UMK tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur :
Kabupaten Pandegelang Rp.2.542.539.18, kota Serang 3.366.512.71, kota Cilegon 3.913.078,44 kota Tangerang selatan 3 841 368,19 kabupaten Tangerang 3 841 368,19 kota Tangerang 3 869 717,00 kabupaten Serang 3 827 193,39 kabupaten Lebak 2 498 068,44.

Menanggapi penetapan UMK ketua cabang FSPMI Tangareng Jumali diruang kerjanya mengatakan.

“Upaya tetap akan dilakukan untuk meminta revisi ke gubernur bersama aliansi SP/SB se Banten dalam minggu minggu ini,” kata Jumali, Rabu (21/11/2018)

Jumali berpandangan penetapan nilai UMK ini masih mengacu kepada PP78/2015 yang hanya 8.03% padahal kebutuhan hidup diTangerang sebesar. 9,71 % seperti yang disampaikan usulan perwakilan buruh pada rapat rapat sebelumnya katanya.

Hal lain juga di sampaikan oleh aktivis buruh Tangerang, “Kami akan mendatangi Kadisnaker provinasi karena waktu itu kadisnaker yang akan menyampaikan hasil survai kepada gubernur dan kami akan minta bukti otentiknya.” Kata hadi Murdiyanto aktivis buruh dari aliansi rakyat tangerang raya. (Jen)