Ganjar Pranowo Pilih Kasih Dalam Penentuan Upah, Serikat Pekerja Lapor DPRD Provinsi Jateng

Semarang, KPonline – Sebagai bagian dalam rangkaian perjuangan upah minimum di Jawa Tengah, sekitar enam perwakilan federasi serikat pekerja melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (21/11/2018).

Enam federasi tersebut yakni FSPMI, KSPN, Kahutindo, FSP Kep, SP Farkes Reformasi dan SPI. Ditemui di ruang transit Gubernur lantai 2 gedung A Setda Provinsi Jateng, Ganjar menyampaikan terkait hasil pertemuannya dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri pada Selasa lalu (20/11/2018).

Dari 35 kabupaten kota di Jawa Tengah ada 22 kabupaten kota yang lepas dari PP No.78 Tahun 2015 namun besarnya prosentase kenaikkannya belum di ketahui, selanjutnya Kabupaten Batang dan Pati adalah dua kota yang dianggap belum tercapai KHL sehingga penetapan Upah di dua kota tersebut menggunakan survey KHL sebagai acuan penetapannya, sementara ada 11 Kabupaten Kota yang dianggap sepakat menggunakan PP No.78 Tahun 2015 diantaranya Kota Semarang, Kab Demak, Kab Jepara dan Kab Semarang masuk di dalamnya.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Eko Martiko melakukan walk out.

“Saya kira sudah tidak ada gunanya mendengarkan audiensi ini, buang buang waktu dan tenaga,” tegasnya.

Kecewa dengan penyampaian Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo terkait penetapan upah minimum tahun 2019 yang terkesan pilih kasih, Enam Federasi Serikat Pekerja mengadu ke Ketua DPRD Provinsi Jateng, Drs. Rukma Setyabudi, MM di ruang kerja pribadinya, Rabu (21/11/2018) foto : Afgan.

Eko yang juga fungsionaris serikat pekerja FSPMI menganggap bahwa dari penyampaian Gubernur secara tidak langsung melakukan politik adu domba. Indikasinya jelas, bahwa dari 11 Kabupaten Kota yang dianggap menyepakati PP No.78 Tahun 2018 justru adalah basis daripada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) yang selama ini melakukan survey dan getol melakukan aksi penyampaian tuntutan untuk menaikkan upah berdasarkan survey KHL dan menolak PP No.78 Tahun 2015, sementara ke 22 Kabupaten Kota yang selama ini diam, di rekomendasikan lepas dari PP No.78 Tahun 2015.

“Ini penghinaan bagi kami, jika 22 Kab Kota lainnya bisa lepas PP78/2015 kenapa yang 11 Kab Kota tidak. Jika alasannya ada yang belum mencapai KHL, Jepara juga belum tercapai KHL,” ungkap Eko geram.

Pasca pertemuan dengan Ganjar Pranowo tersebut, para perwakila SP/SB langsung beranjak menuju DPRD Provinsi Jateng untuk mengadu kepada Ketua DPRD Provinsi. Hal ini di karenakan, setelah melakukan audiensi dengan SP/SB, Ganjar Pranowo akan melakukan rapat dengan DPRD Provinsi terkait hal yang sama.

Ditemui Ketua DPRD Provinsi Jateng, Drs. Rukma Setyabudi, MM di ruang kerjanya, para perwakilan SP/SB menyampaikan aduannya terkait apa yang tadi di sampaikan Gubernur. SP/SB mengaku keberatan dan berharap DPRD dapat membantu menyampaikan kepada Gubernur bahwasanya apa yang menjadi tuntutannya adalah realistis, kajian yang dihimpun adalah berdasarkan survey.

“Ya, saya sepakat dengan kawan-kawan tentang kenaikan upah berdasarkan KHL. saya kira tuntutan kawan-kawan ini memang cukup realistis. Seumpama di terapkan kenaikkan 10% saya kira juga tidak terlalu memberatkan,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jateng, Drs. Rukma Setyabudi, MM.

Sampai berita ini diturunkan, saat ini ke enam perwakilan Federasi SP/SB masih beraada di Kantor DPRD Provinsi Jateng menunggu hasil rapat antara Gubernur dengan DPRD Provinsi. (Afg)