Ini Tanggapan Buruh Atas Kenaikan UMK 2019 di Banten yang Hanya 8,03%

Serang, KPonline – Setelah keluarnya surat keputusan nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tertanggal, 21 November 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten. Terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2019 se-Provinsi Banten.

Tentu menuai protes dan kontroversi dari berbagai kalangan kaum buruh, khususnya Buruh Provinsi Banten itu sendiri.

Kekecewaan buruh banten jelas terlihat, karena dalam (Penetapan UMK 2019.red) yang di tandatangai Wahidin Halim selaku Gubernur Banten sangatlah tidak berpihak dengan apa yang menjadi usulan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Banten.

Besaran kenaikan upah untuk Kabupaten Serang sesuai Surat Keputusan tersebut adalah Rp3.827.193,39. Itu artinya kenaikan UMK 2019 untuk Kabupaten Serang memang berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 atau hanya naik 8,03%.

“Jika pada akhirnya Gubernur Banten tetap dengan keputusan nya dalam penetapan upah 2019 hanya berdasarkan PP78, lantas untuk apa selama ini di sibukan dengan loby, rapat dan sebagainya. Jika usulan atau rekomendasi dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh se-Banten sama sekali tidak dipertimbangkan atau hanya sebatas formalitas semata yang kenyataan nya sama sekali tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap buruh,” ucap Deden Nandar selaku salah satu pengurus PC-SPEE FSPMI Kabupaten Serang.

“Rasanya aksi yang dilakukan Buruh Banten pun seolah hanya lelucon untuk mereka sang pemangku jabatan. Jika memang seperti ini terus, sudah jelas akan memancing amarah Buruh Banten untuk mengambil sikap tegas yang lebih dari aksi hari senin (19/11/2018) kemarin dengan masa hampir 30.000 orang lebih pada saat itu,” tambahnya. (Ayu)